Langsung ke konten utama

GERBANG LOGIKA

Gerbang logika adalah rangkaian dasar untuk membangun sebuah sistem elektronika digital.
Rangkaian gerbang logika dibagi menjadi 2 jenis :
a. Rangkaian kombinasional
b. Rangkaian sequensial

Pertanyaan :
1. Jelaskan definisi rangkaian kombinasional dan berikan 3 contoh piranti yang menggunakan rangkain ini. 
2. Jelaskan definisi rangkaian sequensial dan berikan 3 contoh piranti yang menggunakan rangkaian ini..

Jawab:

1.Rangkaian kombinasional adalah rangkaian yang outputnya hanya tergantung pada input ”pada saat itu”. Pada prinsipnya, rangkaian kombinasional merupakan penerapan dan penerjemah langsung dari aljabar boole, yang biasanya dinyatakan sebagai fungsi logika. Operator logika yang digunakan dalam aljabar boole adalah inversi/negasi (NOT), perkalian logika (AND), penambahan logika (OR).
Contoh dari Rangkaian Kombinasional yaitu:
  1. Enkoder, Enkoder adalah rangkaian logika kombinasional yang berfungsi untuk mengubah atau mengkodekan suatu sinyal masukan diskrit menjadi keluaran kode biner.
  2. Dekoder,Rangkaian Dekoder mempunyai sifat yang berkebalikan dengan Enkoder yaitu merubah kode biner menjadi sinyal diskrit. Sebuah dekoder harus memenuhi syarat perancangan m < 2 n . Variabel m adalah kombinasi keluaran dan n adalah jumlah bit masukan. Satu kombinasi masukan hanya dapat mewakili satu kombinasi keluaran.
  3. Multiplexer, Rangkaian logika kombinasional Multiplexer atau disingkat MUX adalah alat atau komponen elektronika yang bisa memilih input (masukan) yang akan diteruskan ke bagian output (keluaran). Pemilihan input mana yang dipilih akan ditentukan oleh signal yang ada di bagian kontrol (kendali) Select.
2.Rangkaian sequensial adalah adalah rangkaian logika yang kondisi keluarannya dipengaruhi oleh masukan dan keadaan keluaran sebelumnya atau dapat dikatakan rangkaian yang bekerja berdasarkan urutan waktu. Ciri rangkaian logika sekuensial yang utama adalah adanya jalur umpan balik (feedback) di dalam rangkaiannya.

contoh dari rangkaian sequensial yaitu:
          
    1.Flip-Flop,Flip-flop adalah rangkaian utama dalam logika sequensial. Counter, Register,Memory, serta rangkaian sequensial lainnya disusun dengan menggunakan flipflop sebagai komponen utama. Flipflop adalah rangkaian yang mempunyai fungsi pengingat (memory). Artinya rangkaian ini mampu melakukan penyimpanan data sesuai dengan kombinasi masukan yang diberikan kepadanya. Ada beberapa macam flipflop yang akan dibahas yaitu RS flipflop, JK flipflop, D flipflop, dan T flipflop. Ciri utama dari flipflop adalah keluaran Q dan Q’ adalah selalu berlawanan / stabil (jika Q = 0 maka Q’ = 1, Jika Q = 1 maka Q’ =0). Karena kondisi dua keadaan stabil ini rangkaian flipflop dinamakan juga dengan rangkaian bistabil.
     2.Counter, Counter (penghitung) adalah logika sekuensial yang dapat dipergunakan untuk menghitung jumlah pulsa masuk dan dinyatakan dengan bilangan biner. Sesuai dengan namanya 4 BIT Binary Counter adalah suatu rangkaian logika yang terdiri dari 4 buah Flip-Flop yang mampu melaksanakan perhitungan sampai bilangan 16.
     3.Memori,Memori adalah pusat dari operasi pada sistem komputer modern, berfungsi sebagai tempat penyimpanan informasi yang harus diatur dan dijaga sebaik-baiknya. Memori adalah array besar dari word atau byte, yang disebut alamat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERTUMBUHAN PENDUDUK INDONESIA

A. Pertumbuhan Penduduk dari Tingkat Pendidikan     1. Tingkat Pendidikan Dasar   Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan menengah. Oleh karena itu pendidikan dasar menyediakan kesempatan bagi seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bersifat dasar yang berbentuk Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat. UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan dasar dan wajib belajar pada Pasal 6 Ayat 1 bahwa, “Setiap warga negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.     2. Tingkat Pendidikan Menengah   Pendidikan menengah yang lamanya tiga tahun sesudah pendidikan dasar, di selenggarakan di SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) atau satuan pendidikan yang sederajat. Pendidikan menengah dalam hubungan ke bawah ber...

TUGAS SOFTSKILL 1 - AHMAD FAJAR ULIL ABSHOR ( 10416358 )

·         Pengertian Wawasan Kebangsaan Istilah wawasan kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “wawasan” dan “kebangsaan” dan secara etimologi istilah wawasan berarti hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti konsepsi cara pandang (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalam Suhady 2006: 18). Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang / cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang diri dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Wawasan kebangsaan menentukan cara suatu bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa menempatkan diri dalam tata hubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaula...

PENGERTIAN WNI, UU KEWARGANEGARAAN, HAK DAN KEWAJIBAN WNI, HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA, KONSEP DEMOKRASI, DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN

·         PENGERTIAN WARGA NEGARA INDONESIA( WNI ) Warga negara Indonesia (WNI) ialah yang diakui oleh hukum sebagai warga negara Republik Indonesia. Seseorang yang akan diberikan kartu identitas oleh kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk / warga. Seseorang akan diberikan nomor identifikasi unik (Nomor Identifikasi Penduduk, NIK) saat berusia 17 tahun dan terdaftar di kantor-kantor pemerintah. Paspor yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tatanan hukum internasional. ·         UU KEWARGANEGARAAN Pasca Kemerdekaan pada 17 agustus 1945, perundang-undangan mengenai kewaganegaraan di Indonesia mengalami setidaknya tiga kali perubahan. Yakni UU Kewarganegaraan No. 3 Th 1946, kemudian diganti dengan dikeluarkannya UU Kearganegaraan No. 62 Th. 1968, dan yang terakhir UU no. 12 Th. 2006 yang masih berlaku hingga sekarang. 1. ...