Langsung ke konten utama

RANGKAIAN KOMBINASIONAL

Apa yang dimaksud dengan :
       1. Encoder & decoder
           ●ENCODER
        Encoder adalah rangkaian yang berfungsi untuk mengkodekan data input menjadi data bilangan dengan format tertentu.
        Encoder terdiri dari beberapa input line. Salah satu dari input-input diaktifkan. Pada waktu tertentu yang selanjutnya akan menghasilkan kode output N-bit, rangkaian encoder merupakan aplikasi dari gerbang or.
           ●DECODER
        Decoder adalah alat yang digunakan untuk dapat mengembalikan proses encoding sehingga kita dapat melihat atau menerima informasi aslinya.
        Dalam pengertian decoder juga dapat diartikan sebagai rangkaian logika yg berfungsi untuk menerima inputan biner dan mematikan salah satu outputnya sesuai dengan urutan biner tersebut.

        2.Multiplexer dan Demultiplexser
           ●Multiplexser
       Multiplexser adalah suatu rangkaian yang digunakan untuk memperkecil jumlah output atau keluaran. 

           ●Demultiplexer
        Demultiplexer adalah rangkaian yang digunakan untuk memperbanyak jumlah output ataupun keluaran.






Referensi :
•http://rd-hiiro.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-encoder-dan-decoder.html?m=1
•http://martabahtiar.blogspot.co.id/2014/01/multiplexer-dan-demultiplexer.html?m=1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERTUMBUHAN PENDUDUK INDONESIA

A. Pertumbuhan Penduduk dari Tingkat Pendidikan     1. Tingkat Pendidikan Dasar   Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan menengah. Oleh karena itu pendidikan dasar menyediakan kesempatan bagi seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bersifat dasar yang berbentuk Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat. UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan dasar dan wajib belajar pada Pasal 6 Ayat 1 bahwa, “Setiap warga negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.     2. Tingkat Pendidikan Menengah   Pendidikan menengah yang lamanya tiga tahun sesudah pendidikan dasar, di selenggarakan di SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) atau satuan pendidikan yang sederajat. Pendidikan menengah dalam hubungan ke bawah ber...

TUGAS SOFTSKILL 1 - AHMAD FAJAR ULIL ABSHOR ( 10416358 )

·         Pengertian Wawasan Kebangsaan Istilah wawasan kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “wawasan” dan “kebangsaan” dan secara etimologi istilah wawasan berarti hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti konsepsi cara pandang (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalam Suhady 2006: 18). Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang / cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang diri dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Wawasan kebangsaan menentukan cara suatu bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa menempatkan diri dalam tata hubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaula...

PENGERTIAN WNI, UU KEWARGANEGARAAN, HAK DAN KEWAJIBAN WNI, HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA, KONSEP DEMOKRASI, DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN

·         PENGERTIAN WARGA NEGARA INDONESIA( WNI ) Warga negara Indonesia (WNI) ialah yang diakui oleh hukum sebagai warga negara Republik Indonesia. Seseorang yang akan diberikan kartu identitas oleh kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk / warga. Seseorang akan diberikan nomor identifikasi unik (Nomor Identifikasi Penduduk, NIK) saat berusia 17 tahun dan terdaftar di kantor-kantor pemerintah. Paspor yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tatanan hukum internasional. ·         UU KEWARGANEGARAAN Pasca Kemerdekaan pada 17 agustus 1945, perundang-undangan mengenai kewaganegaraan di Indonesia mengalami setidaknya tiga kali perubahan. Yakni UU Kewarganegaraan No. 3 Th 1946, kemudian diganti dengan dikeluarkannya UU Kearganegaraan No. 62 Th. 1968, dan yang terakhir UU no. 12 Th. 2006 yang masih berlaku hingga sekarang. 1. ...