Langsung ke konten utama

PENGERTIAN WAWASAN KEBANGSAAN, BANGSA INDONESIA, NEGARA DAN TEORI LAHIRNYA NEGARA


·        Pengertian Wawasan Kebangsaan

Istilah wawasan kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “wawasan” dan “kebangsaan” dan secara etimologi istilah wawasan berarti hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti konsepsi cara pandang (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalam Suhady 2006: 18). Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang / cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang diri dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Wawasan kebangsaan menentukan cara suatu bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa menempatkan diri dalam tata hubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa bangsa lain di dunia internasional. Nilai-nilai wawasan Kebangsaan yaitu;
Penghargaan terhadap harkat dan martabat sebagai makhluk tuhan yang maha kuasa, tekat bersama untuk berkehidupan yang bebas,  merdeka, dan bersatu , cinta tanah air dan bangsa , demokrasi dan kedaulatan rakyat , kesetiakawanan sosial , masyarakat adil dan makmur
        Wawasan Kebangsaan Indonesia dalam kerangka Negara Kesatuan Republik          Indonesia   berkembang dan mengkristal dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam membentuk negara Indonesia yang tercetus pada waktu diikrarkan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai tekad perjuangan yang merupakan kenvensi nasional tentang pernyataan eksistensi bangsa Indonesia yaitu satu nusa, satu bangsa dan menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia. Nilai dasar wawasan kebangsaan memiliki enam dimensi manusia yang bersifat mendasar dan fundamental yaitu penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan; tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka dan bersatu; cinta tanah air dan bangsa; demokrasi / kedaulatan rakyat; kesetiakawanan sosial; masyarakat adil makmur, dalam Suhady (2006: 24).
Ada empar pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, keempat pilar tersebut yakni Pancasila, UUD Negara RI 1945, Negara Kesatuan RI (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika. Saat ini pola kehidupan remaja atau generasi muda  kurang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Dalam ideoiogi Negara, sikap toleransi dan tanggung jawab menjadi bagian dalam kehidupan berkebangsaan.

·        Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama. Contohnya Padang, Jawa, Batak, Papua, Melayu (merupakan bangsa) dan Indonesia (merupakan negara).

Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli

1.      Hans Kohn
Menurut Hans Kohn, bangsa terjadi sebagai dampak adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang menjadi pembeda antara satu bangsa dengan bangsa lainnya.

2.      Otto Bauer
Menurut Otto Bauer, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, yang disebabkan oleh persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.

3.      Ben Anderson
Menurut Ben Anderson, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang sudah jelas batas – batasnya dan sudah diakui atau pun berdaulat.

4.      Ernest Renan
Menurut Ernest Renan, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita – cita atau pun tujuan yang sama.

Kata "Indonesia" berasal dari kata dalam bahasa Latin yaitu Indus yang berarti "Hindia" dan kata dalam bahasa Yunani nesos yang berarti "pulau". Jadi, kata Indonesia berarti wilayah Hindia kepulauan, atau kepulauan yang berada di Hindia, yang menunjukkan bahwa nama ini terbentuk jauh sebelum Indonesia menjadi negara berdaulat. Pada tahun 1850, George Earl, seorang etnolog berkebangsaan Inggris, awalnya mengusulkan istilah Indunesia dan Malayunesia untuk penduduk "Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu". Murid dari Earl, James Richardson Logan, menggunakan kata Indonesia sebagai sinonim dari Kepulauan India. Namun, penulisan akademik Belanda di media Hindia Belanda tidak menggunakan kata Indonesia, tetapi istilah Kepulauan Melayu (Maleische Archipel); Hindia Timur Belanda (Nederlandsch Oost Indië), atau Hindia (Indië); Timur (de Oost); dan bahkan Insulinde (istilah ini diperkenalkan tahun 1860 dalam novel Max Havelaar (1859), ditulis oleh Multatuli, mengenai kritik terhadap kolonialisme Belanda).

Sejak tahun 1900, nama Indonesia menjadi lebih umum pada lingkungan akademik di luar Belanda, dan golongan nasionalis Indonesia menggunakannya untuk ekspresi politik. Adolf Bastian dari Universitas Berlin mempopulerkan nama ini melalui buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipels, 1884–1894. Pelajar Indonesia pertama yang menggunakannya ialah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara), yaitu ketika ia mendirikan kantor berita di Belanda yang bernama Indonesisch Pers Bureau di tahun 1913.

·        Pengertian Negara

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:

1.      Negara sebagai organisasi kekuasaan

Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.

2.      Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.

3.      Negara sebagai organisasi kesusilaan

Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.

4.      Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat

Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:

1)      Teori Perseorangan (Individualistik)

Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.

2)      Teori Golongan (Kelas)

Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3)      Teori Intergralistik (Persatuan)

Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.

·        Teori Lahirnya Negara

Apa yang dimaksud dengan teoritis? Terbentuknya negara secara teoritis adalah anggapan para ahli pada wilayah hukum dan tata negara tentang terbentuknya negara. Bukan murni berdasarkan keadaan faktual yang terjadi di lapangan akan tetapi hasil pemikiran tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara.

Terdapat tiga teori terjadinya negara yaitu teori hukum alam, teori ketuhanan dan teori perjanjian. Berikut penjelasannya:

1.        Teori hukum alam adalah teori awal tentang terbentuknya suatu negara. Teori ini menurut sejarah ada pada zaman Plato dan Aristoteles. Menurut teori ini, terjadinya negara adalah hal yang natural atau alami. Segala sesuatu terjadi sesuai dengan hukum alam, begitupun dengan negara. Teori pembentukan negara ini juga didasari atas kecenderungan manusia untuk selalu bersosial, berkumul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.

2.        Teori kedua terbentuknya negara adalah teori ketuhanan. Teori ketuhanan adalah teori yang ada saat agama agama besar telah tersebar ke dunia ini contohnya Islam dan Kristen. Teori ini sesuai namanya tentu saja dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan berdasarkan itulah, teori ketuhanan terbentuknya negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Berdasar terhadap kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendaknya. Paham dan teori ini diajukan oleh beberapa ahli seperti Freidericch Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus. Paham ini, sesuai dengan ketentuannya, Tuhan yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Hal ini mengakibatkan paham bahwa raja atau penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan, contohnya saja Inggris Raya pada zaman kerajaan.

3.        Teori ketiga terbentuknya negara adalah teori perjanjian. Teori perjanjian ada atas reaksi terhadap kedua teori sebelumnya. Atas dasar apa? Atas dasar kedua teori yang ada sebelumnya tidak mampu menjelaskan asal dan bagaimana terbentuknya negara. Selain itu, teori ini merupakan bentuk perlawanan atas kekuasaan raja ataupun penguasa yang menganggap memiliki kekuasaan mutlak akibat kepercayaan sebagai titisan Tuhan. Teori perjanjian ini ada dimasa abad pencerahan dan dipelopori oleh ahli ahli seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu. Berdasarkan teori perjanjian, negara ada semata mata akibat perjanjian antarmanusia. Menurut teori ini, negara merupakan wujud perjanjian masyarakat sebelum bernegara dan kemudian menjadi masyarakat bernegara.  Hal ini senada dengan pengertian negara oleh Jean Bodin bahwa negara adalah bentuk persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya.

Ditambahkan oleh Jellinek bahwa terdapat dua tahap terbentuknya negara yaitu primer dan sekunder. Tahap primer terbentuknya negara adalah tentang bagaimana negara tumbuh mulai dari persekutuan atau kelompok masyarakat yang sederhana hingga menjadi negara yang modern. Menurutnya terdapat 4 tahapan primer terbentuknya negara yaitu:

1.      Persekutuan Masyarakat / Kelompok sosial
2.      Kerajaan
3.      Negara
4.      Negara demokrasi


Referensi :
Ø  Suhady, Idup dan A.M. Sinaga, Wawasan Kebangsaan dalam kerangka NKRI - Jakarta: Lembaga Administrasi Negara – Republik Indonesia, 2006
Ø  Petrus Citra Triwamwoto.2004.Kewarganegaraan. Jakarta:Grasindo.118
Ø  Chotib, M. Dhazali, Tri suharno, Suardi Abubakar, Muchis Catio.2006. Kewarganegaraan 1 menuju Masyarakat Madani. Jakarta:Yudhistira.5-6
Ø  B.Herry-Priyono.2010.Guru-Guru keluhuran. Jakarta:PT Kompas Media Nusantara.67
Ø  Retno Listyarti.2008.Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:Erlangga.3
Ø  "Acts Interpretation Act 1901 - Sect 22: Meaning of certain words". Australasian Legal Information Institute. Diakses tanggal 2008-11-12.
Ø  "The Kwet Koe v Minister for Immigration & Ethnic Affairs & Ors [1997] FCA 912 (8 September 1997)". Australasian Legal Information Institute. Diakses tanggal 2008-11-12
Ø  "U.S. Department of State Foreign Affairs Manual Volume 2—General" (PDF). United States Department of State. Diakses tanggal 2008-11-12.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

CENTRAL PROCESSING UNIT (CPU)

Pengertian CPU Pengertian CPU atau   Central Processing Unit   adalah perangkat keras komputer yang memiliki tugas untuk menerima dan melaksanakan perintah dan data dari perangkat lunak. Karena merupakan pusat pengolahan data dalam sebuah komputer, CPU sering disebut juga sebagai   processor . Cepat atau lambatnya kinerja dari sebuah computer cukup ditentukan oleh kualitas dan teknologi dari CPU yang digunakan. Fungsi CPU Sebagai komponen utama dalam sebuah komputer, CPU memiliki beberapa fungsi penting. Diantara fungsi-fungsi tersebut antara lain : Fetching Fetching   adalah suatu istilah yang digunakan dalam ilmu komputer dan diartikan sebagai proses pengambilan atau pemanggilan data. Dalam sebuah perangkat komputer, data disimpan dalam harddisk pada CPU dengan sebuah alamat. Diibaratkan data didalam prosesor atau CPU disusun dalam kumpulan alamat dan ketika suatu program dijalankan CPU akan mengambil data dari alamat yang tersimpan dalam komponennya tersebut. Decod

Tugas Softskill (anggaran biaya pembuatan Catudaya, Robot line follower dengan arduino, dan sistem pencegahan dini dalam kesesakan dari keramaian umum, menggunakan sensor MQ-135 dan sensor kebisingan)

TUGAS SOFTSKILL RINCIAN BIAYA KOMPONEN PROYEK CATU DAYA No. Komponen Jumlah Harga Total Harga (Rp.) (Rp.) 1 PCB Polos 4 7.000,- 28.000,- 2 Trafo CT 3 A 1 50 .000,- 50. 000,- 3 Dioda Bridge 3 4.000,- 12.000,- 4 Kapasitor 4700 uF 50V 6 6.000,- 36.000,- 5 TIP 2955 3 6.000,- 18.000,- 6 Kapasitor 10 uF 35V 4 500,- 2.000,- 7 Resistor 0,1Ω 2W 3 500,- 1.500,- 8 Resistor 100Ω 2W 3 500,- 1.500,- 9 Resistor 270Ω 4 500,- 2.000,- 10 Resistor 560Ω 2 500,- 1.000,- 11 Resistor 27KΩ 2 500,- 1.000,- 12 IC Regulator 7805 1 2.500,- 2.500,- 13 IC Regulator 7905 1 2.5

TUGAS PERTEMUAN KE 3

·         IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL ( IPOLEKOSOSBUDHANKAM ) Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.   Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impementasi Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mencakup kehidupan politik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir,pola sikap,dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan. Dengan