Langsung ke konten utama

RANGKAIAN KOMBINASIONAL

Apa yang dimaksud dengan :
       1. Encoder & decoder
           ●ENCODER
        Encoder adalah rangkaian yang berfungsi untuk mengkodekan data input menjadi data bilangan dengan format tertentu.
        Encoder terdiri dari beberapa input line. Salah satu dari input-input diaktifkan. Pada waktu tertentu yang selanjutnya akan menghasilkan kode output N-bit, rangkaian encoder merupakan aplikasi dari gerbang or.
           ●DECODER
        Decoder adalah alat yang digunakan untuk dapat mengembalikan proses encoding sehingga kita dapat melihat atau menerima informasi aslinya.
        Dalam pengertian decoder juga dapat diartikan sebagai rangkaian logika yg berfungsi untuk menerima inputan biner dan mematikan salah satu outputnya sesuai dengan urutan biner tersebut.

        2.Multiplexer dan Demultiplexser
           ●Multiplexser
       Multiplexser adalah suatu rangkaian yang digunakan untuk memperkecil jumlah output atau keluaran. 

           ●Demultiplexer
        Demultiplexer adalah rangkaian yang digunakan untuk memperbanyak jumlah output ataupun keluaran.






Referensi :
•http://rd-hiiro.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-encoder-dan-decoder.html?m=1
•http://martabahtiar.blogspot.co.id/2014/01/multiplexer-dan-demultiplexer.html?m=1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS PERTEMUAN KE 3

·         IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL ( IPOLEKOSOSBUDHANKAM ) Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.   Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Impementasi Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mencakup kehidupan politik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir,pola sikap,dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepe...

TUGAS SOFTSKILL 1 - AHMAD FAJAR ULIL ABSHOR ( 10416358 )

·         Pengertian Wawasan Kebangsaan Istilah wawasan kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “wawasan” dan “kebangsaan” dan secara etimologi istilah wawasan berarti hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti konsepsi cara pandang (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalam Suhady 2006: 18). Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang / cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang diri dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Wawasan kebangsaan menentukan cara suatu bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa menempatkan diri dalam tata hubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaula...

PENGERTIAN WNI, UU KEWARGANEGARAAN, HAK DAN KEWAJIBAN WNI, HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA, KONSEP DEMOKRASI, DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN

·         PENGERTIAN WARGA NEGARA INDONESIA( WNI ) Warga negara Indonesia (WNI) ialah yang diakui oleh hukum sebagai warga negara Republik Indonesia. Seseorang yang akan diberikan kartu identitas oleh kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk / warga. Seseorang akan diberikan nomor identifikasi unik (Nomor Identifikasi Penduduk, NIK) saat berusia 17 tahun dan terdaftar di kantor-kantor pemerintah. Paspor yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tatanan hukum internasional. ·         UU KEWARGANEGARAAN Pasca Kemerdekaan pada 17 agustus 1945, perundang-undangan mengenai kewaganegaraan di Indonesia mengalami setidaknya tiga kali perubahan. Yakni UU Kewarganegaraan No. 3 Th 1946, kemudian diganti dengan dikeluarkannya UU Kearganegaraan No. 62 Th. 1968, dan yang terakhir UU no. 12 Th. 2006 yang masih berlaku hingga sekarang. 1. ...