·
Pengertian Wawasan Kebangsaan
Istilah wawasan kebangsaan terdiri
dari dua suku kata yaitu “wawasan” dan “kebangsaan” dan secara etimologi
istilah wawasan berarti hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga
berarti konsepsi cara pandang (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalam Suhady
2006: 18). Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang / cara
memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk
memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang diri dan
bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan
lingkungan eksternal. Wawasan kebangsaan menentukan cara suatu bangsa
mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan
politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin
kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa menempatkan
diri dalam tata hubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa
bangsa lain di dunia internasional. Nilai-nilai wawasan Kebangsaan yaitu;
Penghargaan terhadap harkat dan
martabat sebagai makhluk tuhan yang maha kuasa, tekat bersama untuk
berkehidupan yang bebas, merdeka, dan
bersatu , cinta tanah air dan bangsa , demokrasi dan kedaulatan rakyat , kesetiakawanan
sosial , masyarakat adil dan makmur
Wawasan Kebangsaan Indonesia dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia berkembang dan mengkristal dalam perjalanan
sejarah bangsa Indonesia dalam membentuk negara Indonesia yang tercetus pada
waktu diikrarkan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai tekad perjuangan
yang merupakan kenvensi nasional tentang pernyataan eksistensi bangsa Indonesia
yaitu satu nusa, satu bangsa dan menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia.
Nilai dasar wawasan kebangsaan memiliki enam dimensi manusia yang bersifat
mendasar dan fundamental yaitu penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia
sebagai mahluk ciptaan Tuhan; tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang
bebas, merdeka dan bersatu; cinta tanah air dan bangsa; demokrasi / kedaulatan
rakyat; kesetiakawanan sosial; masyarakat adil makmur, dalam Suhady (2006: 24).
Ada empar pilar dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia, keempat pilar tersebut yakni Pancasila,
UUD Negara RI 1945, Negara Kesatuan RI (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika. Saat ini
pola kehidupan remaja atau generasi muda
kurang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Dalam ideoiogi Negara, sikap
toleransi dan tanggung jawab menjadi bagian dalam kehidupan berkebangsaan.
·
Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang
dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa,
agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal
usul keturunan yang sama. Contohnya Padang, Jawa, Batak, Papua, Melayu
(merupakan bangsa) dan Indonesia (merupakan negara).
Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
1.
Hans Kohn
Menurut Hans Kohn, bangsa terjadi sebagai
dampak adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang menjadi
pembeda antara satu bangsa dengan bangsa lainnya.
2.
Otto Bauer
Menurut Otto Bauer, pengertian bangsa adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, yang disebabkan oleh
persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang
bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
3.
Ben Anderson
Menurut Ben Anderson, bangsa merupakan
komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang sudah jelas batas –
batasnya dan sudah diakui atau pun berdaulat.
4.
Ernest Renan
Menurut Ernest Renan, pengertian bangsa adalah
sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan
karena memiliki persamaan sejarah, serta cita – cita atau pun tujuan yang sama.
Kata "Indonesia" berasal dari kata
dalam bahasa Latin yaitu Indus yang berarti "Hindia" dan kata dalam
bahasa Yunani nesos yang berarti "pulau". Jadi, kata Indonesia
berarti wilayah Hindia kepulauan, atau kepulauan yang berada di Hindia, yang
menunjukkan bahwa nama ini terbentuk jauh sebelum Indonesia menjadi negara
berdaulat. Pada tahun 1850, George Earl, seorang etnolog berkebangsaan Inggris,
awalnya mengusulkan istilah Indunesia dan Malayunesia untuk penduduk
"Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu". Murid dari Earl, James
Richardson Logan, menggunakan kata Indonesia sebagai sinonim dari Kepulauan
India. Namun, penulisan akademik Belanda di media Hindia Belanda tidak
menggunakan kata Indonesia, tetapi istilah Kepulauan Melayu (Maleische
Archipel); Hindia Timur Belanda (Nederlandsch Oost Indië), atau Hindia (Indië);
Timur (de Oost); dan bahkan Insulinde (istilah ini diperkenalkan tahun 1860
dalam novel Max Havelaar (1859), ditulis oleh Multatuli, mengenai kritik terhadap
kolonialisme Belanda).
Sejak tahun 1900, nama Indonesia menjadi lebih
umum pada lingkungan akademik di luar Belanda, dan golongan nasionalis
Indonesia menggunakannya untuk ekspresi politik. Adolf Bastian dari Universitas
Berlin mempopulerkan nama ini melalui buku Indonesien oder die Inseln des
Malayischen Archipels, 1884–1894. Pelajar Indonesia pertama yang menggunakannya
ialah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara), yaitu ketika ia mendirikan
kantor berita di Belanda yang bernama Indonesisch Pers Bureau di tahun 1913.
·
Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Pengertian negara dapat ditinjau dari
empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann
menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur
masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada
hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia
berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi
memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut
organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik
negara Bidang Tata Negara berfungsi
sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala
kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam
pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern
State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia
(asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu
wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang
dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan
persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk
membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas
tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan
memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan
individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan
yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan
individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya,
karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan
tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara.
Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan
karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum
karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara
perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel
tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai
organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya
sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara
pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu
dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi
untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian
negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat
hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota
masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan
kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke,
Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu
golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk
menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan
diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara
adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua
bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang
organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham
perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum
sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa,
F. Hegel, Adam Muller.
·
Teori Lahirnya Negara
Apa yang dimaksud dengan teoritis?
Terbentuknya negara secara teoritis adalah anggapan para ahli pada wilayah
hukum dan tata negara tentang terbentuknya negara. Bukan murni berdasarkan
keadaan faktual yang terjadi di lapangan akan tetapi hasil pemikiran tentang
bagaimana asal mula terbentuknya negara.
Terdapat tiga teori terjadinya negara yaitu
teori hukum alam, teori ketuhanan dan teori perjanjian. Berikut penjelasannya:
1.
Teori
hukum alam adalah teori awal tentang terbentuknya suatu negara. Teori ini
menurut sejarah ada pada zaman Plato dan Aristoteles. Menurut teori ini,
terjadinya negara adalah hal yang natural atau alami. Segala sesuatu terjadi
sesuai dengan hukum alam, begitupun dengan negara. Teori pembentukan negara ini
juga didasari atas kecenderungan manusia untuk selalu bersosial, berkumul dan
saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
2.
Teori
kedua terbentuknya negara adalah teori ketuhanan. Teori ketuhanan adalah teori
yang ada saat agama agama besar telah tersebar ke dunia ini contohnya Islam dan
Kristen. Teori ini sesuai namanya tentu saja dipengaruhi oleh paham keagamaan.
Dan berdasarkan itulah, teori ketuhanan terbentuknya negara didasari anggapan
bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Berdasar terhadap kepercayaan
bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendaknya. Paham
dan teori ini diajukan oleh beberapa ahli seperti Freidericch Julius Stahl,
Thomas Aquinas, dan Agustinus. Paham ini, sesuai dengan ketentuannya, Tuhan
yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan.
Hal ini mengakibatkan paham bahwa raja atau penguasa adalah pilihan Tuhan untuk
memerintah sehingga raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau
kerajaan, contohnya saja Inggris Raya pada zaman kerajaan.
3.
Teori
ketiga terbentuknya negara adalah teori perjanjian. Teori perjanjian ada atas
reaksi terhadap kedua teori sebelumnya. Atas dasar apa? Atas dasar kedua teori
yang ada sebelumnya tidak mampu menjelaskan asal dan bagaimana terbentuknya
negara. Selain itu, teori ini merupakan bentuk perlawanan atas kekuasaan raja
ataupun penguasa yang menganggap memiliki kekuasaan mutlak akibat kepercayaan
sebagai titisan Tuhan. Teori perjanjian ini ada dimasa abad pencerahan dan
dipelopori oleh ahli ahli seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan
Montesquieu. Berdasarkan teori perjanjian, negara ada semata mata akibat
perjanjian antarmanusia. Menurut teori ini, negara merupakan wujud perjanjian
masyarakat sebelum bernegara dan kemudian menjadi masyarakat bernegara. Hal ini senada dengan pengertian negara oleh
Jean Bodin bahwa negara adalah bentuk persekutuan keluarga dengan segala
kepentingannya.
Ditambahkan oleh Jellinek bahwa terdapat dua
tahap terbentuknya negara yaitu primer dan sekunder. Tahap primer terbentuknya
negara adalah tentang bagaimana negara tumbuh mulai dari persekutuan atau
kelompok masyarakat yang sederhana hingga menjadi negara yang modern.
Menurutnya terdapat 4 tahapan primer terbentuknya negara yaitu:
1.
Persekutuan Masyarakat / Kelompok
sosial
2.
Kerajaan
3.
Negara
4.
Negara demokrasi
·
PENGERTIAN WARGA NEGARA INDONESIA( WNI
)
Warga negara Indonesia (WNI) ialah yang diakui
oleh hukum sebagai warga negara Republik Indonesia. Seseorang yang akan
diberikan kartu identitas oleh kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk / warga. Seseorang akan diberikan nomor identifikasi unik
(Nomor Identifikasi Penduduk, NIK) saat berusia 17 tahun dan terdaftar di
kantor-kantor pemerintah. Paspor yang diberikan oleh negara kepada warga
negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tatanan hukum
internasional.
·
UU KEWARGANEGARAAN
Pasca Kemerdekaan pada 17 agustus 1945,
perundang-undangan mengenai kewaganegaraan di Indonesia mengalami setidaknya
tiga kali perubahan. Yakni UU Kewarganegaraan No. 3 Th 1946, kemudian diganti
dengan dikeluarkannya UU Kearganegaraan No. 62 Th. 1968, dan yang terakhir UU
no. 12 Th. 2006 yang masih berlaku hingga sekarang.
1.
UU No. 3 Tahun 1946
UU no. 3 tahun 1946 mulai diundangkan pada 10
april 1946, yang didalamnya mengatur berkenaan dengan hal kewarganegaraan dan
juga kependudukan di Indonesia. Pada pasal 1 disebutkan mengenai status
kewarganegaraan seseorang, sebagai berikut uraianya:
1. Orang Indonesia asli dalam wilayah
negara Indonesia.
2. Orang yang tidak masuk dalam golongan
tersebut di atas tetapi turunan seorang dari golongan itu serta lahir.bertempat
kedudukan,dan berkediaman dalam wilayah negara Indonesia: dan orang bukan
turunan seorang dari golongan termaksud lahir,bertempat kedudukan,dan
berkediaman yang paling akhir selama sedikitnya lima tahun berturut-turut di
dalam wilayah Negara Indonesia.yang berumur 21 tahun atau telah kawin.
3. Orang yang mendapat kewarganegaraan
Indonesia dengan cara naturalisasi.
4. Anak yang sah, disahkan, atau di akui
dengan cara yang sah oleh bapaknya, pada waktu lahir bapaknya mempunyai
kewarganegaraan Indonesia.
5. Anak yang lahir dalam jangka waktu
tiga ratus hari setelah bapaknya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia
meninggal dunia.
6. Anak yang hanya oleh ibunya diakui
dengan cara yang sah,yang pada waktu lahir mempunyai kewarganegaraan Indonesia.
7. Anak yang diangkat secara sah oleh
warga Negara Indonesia.
8. Anak yang lahir di dalam wilayah
Negara Indonesia, yang oleh bapaknya atau ibunya tidak diakui secara sah.
9. Anak yang lahir di wilayah Negara
Indonesia yang tidak diketahui siapa orangtuanya atau kewarganegaraannya.
Didalam pasal tersebut menyebutkan
beberapa hal yang membuat seseorang mendapatkan status kewarganegaraan
Indonesia, yakni :
1. Penduduk pribumi.
2. Penduduk bukan pribumi maupun
keturunan pribumi yang telah tinggal di Indonesia setidaknya lebih dari 5 tahun
dan juga tidak menolak menjadi warga negara Indonesia.
3. Dengan cara naturalisasi.
4. Penduduk atau warga asing yang
mengajukan dirinya untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
2.
UU No. 6 Tahun 1947
Di dalam UU No.6 Tahun 1947 kemudian ditambah
beberapa ketentuan mengenai warga negra, yakni badan hukum yang didirikan
menurut hukum yang berlaku dalam negara Indonesia dan bertempat kedudukan di
dalam wilayah negara Indonesia. Didalam UU tersebut menyatakan secara tegas
bahwa warga negara Indonesia tersebut seperti tercantum pada pasal 1, yang juga
memiliki status kewarganegaraan lain dapat mengajukan repudiasi atau melepaskan
statusnya sebagai warga negara Indonesia dn menyatakan keberatannya.
UU tersebut ternyata mengalami perubahan lagi
dengan dikeluarkannya UU No. 8 Tahun 1947 dan UU No. 11 Tahun 1948, kedua UU
tersebut dikeluarkan dengan tujuan memberikan kesemptan pada warga negara yang
ingin menggunakan hak repudiasi sampai 17 agustus 1948. Dan mulai 17 agustus 1948, warga negara
Indonesia terdiri dari warga pribumi dan warga asing. Sebab setiap warga asing
yang ingin memiliki status warga negara Indonesia harus melalui tahapan
pewarganegraan, berdasar pada pasal 5 UU No.3 tahun 1946 (Koemiatmanto
Soetoprawiro, 1996:28).
Piagam Persetujuan Pembagian Warga
Negara
Pada 27 desember 1949 Indonesia berubah
statusnya menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS), dan kemudin
memberlakukan KRIS menggantukan Pancasila yang berdampak terhadap UU kewrganegaraan
yang sebelumnya berlaku. UU yang mengtur kewarganegaraan kemudian di atur dalam
pasal 194 KRIS. Didalamnya menerangkan bahwa seseorang yang menjadi warga
negaraRIS adalah yang diakui oleh kerajaan belanda dan merujuk pada Piagam
Persetujuan Pembagian Warga Negra(PPPWN).
Kemudian saat konstitusi RIS 1949 lengser dan
digantikan dengan UUDS 1950, pada 17 agustus 1950. Ditetapkan pasal 144 UUDS
1950 sebagai UU sementara sampai diberlakukannya UU yang mengatur
kewarganegaraan Indonesia yang baru. UU sementara tersebut menerangkan bahwa
warga negara Indonesia yakni mereka yang memiliki status warga negara Indonesia
berdasarkan PPPWN, dan juga seseorang yang status kewarganegaaannya tidak
berdasarkan PPPWN, dan pada 27 Desember 1949 telah menjadi warga negara
Indonesia menurut UU No.3 tahun 1946.
3.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
Menurut UUDS 1950, yang kemudian mendasari
lahirnya UU No.62 1958 yang mengaturtentang kewarganegaraan. Pada UU tersebut
berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang status kewaganegaraan
Indonesia, yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian
dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak 17 agustus 1945 telah menjadi
warga negara Indonesia. Didalam UU No.62 th 1958 ini asas kewarganegaraan yang
digunakan ialah asas ius sanguinis.
Hal ini secara nyata tercantum pada pasal 1
yang berisi ketentuan mengenai siapa saja yang menjadi warga negara
Indonesia. Namun begitu asas ius soli
pun masih digunakan demi menghindari terjadinya kasus Apatriade, Bipatriade
maupun Multipatriade.
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
UU No. 12 tahun 2006 dikeluarkan untuk
menggantikan UU kewarganegaraan sebelumnya karena dinilai dari berbagai sudut
pandang sangat bertentangan dengan persamaan kedudukan warga negara Indonesia.
Didalam UU ini banyak di masukan kebijakan baru guna menghapuskan diskriminasi
dan mencegah terjadinya pelanggaran hak warga negara Indonesia. Dalam UU No.12
tahun 2006 terdapat beberapa asas kewarganegaraan yang diberlakukan,
diantaranya sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis, merupakan asas
yang menentukan status kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan berdasarkan
pertalian darah atau keturunan.
2. Asas ius soli, merupakan asas yang
cara menentukan kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan negara tempat
kelahiran seseorang tersebut, ini diberlakukan secara terbatas untuk anak-anak
sesuai peraturan yang ada pada UU No. 12 Tahun 2006.
3. Asas kewarganegaraan tunggal,
merupakan asas yang memberlakukan bahwa setiap orang hanya memiliki satu status
kewarganegaraan.
4. Asas kewarganegaraan ganda(dwi)
terbatas, merupakan asas yang memberlakukan dwi kewarganegaraan untuk anak-anak
berdasarkan ketentuan yang tercantum pada UU No. 12 Tahun 2006.berdasarkan
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006.
·
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Setiap
interaksi selalu menghasilkan hubungan. Keeratan hubungan negara dengan warga
negaranya sudah mencapai tahap ketergantungan. Sebuah negara tidak mungkin
berkembang, apalagi menjadi negara maju apabila warga negaranya pasif. Begitu
juga warga negara dari sebuah negara, tidak mungkin dapat hidup sejahtera di
negara yang kacau.
Negara
merupakan suatu wilayah dengan luasan tertentu yang menjadi tempat tinggal dari
sekelompok orang. Namun untuk dapat disebut sebagai negara, wilayah yang
ditinggali penduduk tersebut juga harus mendapatkan pengakuan kedaulatan dari
negara lain. Selain itu, sebuah negara yang sudah berdiri tegak juga harus
memiliki undang-undang sendiri untuk mengatur tata kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Indonesia
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Tepat di hari Jum’at bulan Ramadhan itu,
negara kita resmi berdiri. Namun perjalanannya tidak berhenti sampai di situ
saja. Ada banyak ancaman dan tekanan dari dalam maupun luar negeri yang
menginginkan kehancuran kedaulatan NKRI.
Berkat
kegigihan dan kerjasama yang kompak antara penyelenggara negara dengan warga
negara, semua rintangan itu berhasil dilewati. Sampai saat ini, tidak ada lagi
peperangan fisik yang harus dihadapi oleh Indonesia. Ada hubungan yang penting
antara negara dengan warga negaranya. Hubungan inilah yang akan menentukan
apakah tujuan negara dapat dicapai atau tidak.
Hubungan
Negara dengan Warga Negara
Negara harus
dapat memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga negara juga harus
menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik. Barulah dapat hak warga
negara.
Negara
memiliki hubungan emosional yang kuat dengan warga negara. Tidak perlu ada
pemaksaan atau aturan resmi yang mewajibkan warga negara membela negaranya.
Karena hubungan emosional yang kuatlah, warga negara tentunya tidak akan terima
bila negaranya mengalami keadaan buruk.
Sebut saja
kasus pelanggaran batas negara. Spontan dan tanpa dikomando oleh pemerintah,
warga negara Indonesia akan berusaha membela kehormatan negaranya sebisa
mungkin. Hanya saja kadang cara yang digunakan tidak selalu benar dan tidak
sesuai dengan keinginan pemerintah.
1.
Memperkenalkan Budaya Bangsa
Hubungan
emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta
tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga dengan segala hal
yang berasal dari negaranya. Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal dengan
segala produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri.
Lebih dari
itu, seorang warga negara yang telah memiliki keterikatan emosional dengan
negaranya akan memperkenalkan budaya bangsanya ke orang-orang luar negeri tanpa
disuruh pemerintah.
Misalkan
saja seorang WNI yang sedang kuliah di U.S.A dan telah memiliki ikatan
emosional yang kuat dengan Indonesia akan tetap mengonsumsi tempe sebagaimana
kebiasaannya di Indonesia. Dia juga akan memperkenalkan kesenian dari Indonesia
dan kebiasaan-kebiasaan asli Indonesia seperti ramah dan menjaga sopan santun
yang menjadi adat orang Indonesia.
Apakah anda
ingat dengan kebudayaan Jepang yang mendunia. Mulai dari baju Kimono,
jenis-jenis makanan khas Jepang, hingga bahasanya. Semuanya dikarenakan rasa nasionalisme
dan cinta tanah air warga negara Jepang. Sehingga seluruh aktivitas dimanapun
warga Jepang berada, mereka selalu berusaha memperkenalkan kebudayaannya kepada
dunia dan terus memegang budaya Jepang di manapun ia bertempat.
2.
Taat Aturan Negara
Warga negara
yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi
kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki
manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan
berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara.
Warga negara
yang sudah terikat emosionalnya dengan negara secara spontan juga akan membantu
negara menegakkan hukum. Contoh bentuk perwujudannya adalah dengan menjaga
kelakuan agar tetap tertib bermasyarakat, menegur anggota masyarakat yang
melanggar aturan negara dan membantu aparat negara bila dimintai bantuan.
3.
Berusaha Mengharumkan Nama Negara
Hubungan
emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha
pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya
dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri.
Selain itu,
dia akan terus belajar dan berlatih agar dapat memberikan suatu prestasi yang
membanggakan negara, meningkatkan reputasi negaranya di kancah internasional.
Sebagai timbal baliknya, negaralah yang akan memberikan fasilitas penuh kepada
warga negara yang sedang berjuang mengharumkan nama negara. Mulai dari bonus
hadiah, transportasi dan segala macam akomodasi yang dibutuhkan warga negara
akan dipenuhi negara.
Segala hal
yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya merupakan upaya mencapai
tujuan-tujuan negara dan usaha untuk memenuhi kewajibannya kepada warga negara.
Sementara tindakan yang dilakukan warga negara merupakan bentuk dari pelaksanaan
kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
Tujuan
Negara Indonesia
Sebelum
negara ini benar-benar tegak seutuhnya, para pendahulu kita telah menentukan
akan dibawa kemana arah perjuangan negara Indonesia. Mereka pun membuat
Undang-undang Dasar, lambang negara dan atribut negara yang lainnya. Tentunya
hal tersebut telah dipikir masak-masak dan lolos dari proses panjang.
Tujuan
negara Indonesia telah ditetapkan terlebih dahulu, sebagaimana sebuah gerakan
yang terorganisir selalu memiliki tujuan yang pasti dan dapat memberikan alasan
yang tepat mengapa organisasi atau pergerakan itu harus didirikan. Menurut
pembukaan UUD kita, Indonesia memiliki 4 tujuan utama, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tujuan
tersebut selalu dibacakan kembali pada saat upacara bendera. Baik itu upacara
rutin hari Senin di sekolah maupun upacara peringatan hari kemerdekaan RI.
4 tujuan
utama penyelenggaraan negara di atas membuat Indonesia harus berusaha
mewujudkannya. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan manusia sebagai subjek
yang aktif. Manusia yang bertempat tinggal di Indonesia otomatis memiliki hak
dan kewajiban sebagai warga negara. Hak dan kewajiban ini diberikan sebagai
salah satu upaya mencapai 4 tujuan besar di atas.
Warga Negara
1. Hak
Setiap warga
negara memiliki hak perorangan. Hak individu tersebut dapat anda lihat dalam
UUD 1945, tepatnya Pasal 27 sampai dengan Pasal 34. Beberapa contoh hak warga
negara yang mutlak didapatkan oleh setiap individu yaitu sebagai berikut :
1. Hak
hidup aman.
2. Hak berpendapat.
3. Hak berkumpul.
4. Hak memeluk agama dan menjalankan
kewajiban agamanya.
5. Hak mendapatkan pendidikan yang layak.
6. Hak meneruskan anak keturunan.
7. Hak bertumbuh kembang dengan baik.
8. Hak mendapatkan keadilan dan kepastian
di mata hukum.
Tentunya
sebelum dapat menuntut hak dan menjalankan kewajiban sebagai warga negara,
seseorang harus sudah dipastikan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Ingatlah, tidak semua penduduk di suatu negara merupakan warga negara tersebut.
Secara
hukum, WNI adalah orang asli Indonesia dan orang dari bangsa lain yang telah
melewati proses naturalisasi dan sudah disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Ketetapan tersebut dibuat
oleh negara dan menjadi sah karena dimasukkan ke dalam UUD 1945 Pasal 26.
Sampai saat
ini, ada beberapa kasus di Indonesia yang mencerminkan kurang mampunya negara
dalam memenuhi hak-hak warga negara. Namun kita tidak bisa begitu saja
menyalahkan lembaga-lembaga negara atas adanya beberapa orang atau sekelompok
orang yang belum mendapatkan hak-haknya.
Negara
Indonesia sangat luas, penduduknya yang ratusan juta jiwa sudah sangat
merepotkan beberapa orang yang ditugaskan menduduki jabatan di Trias Politica.
Daripada menunggu hasil sempurna dari pemerintah, kita sebagai warga negara
seharusnya lebih aktif menjalankan kewajiban sebagai warga negara agar dapat
membantu pemerintah memenuhi hak-hak warga negara yang belum terpenuhi.
2. Kewajiban
Dalam
hubungan apapun, tidak ada hak yang boleh dituntut jika belum kewajiban belum
dijalankan dengan baik. Kewajiban warga negara yang dijalankan dengan baik
dapat membantu memajukan negara. Kewajiban ini pula yang membuat tujuan sebuah
negara cepat tercapai. Dibutuhkan kerjasama yang kompak agar warga negara dapat
turut berkontribusi dalam proses pembangunan negara. Jangan sampai hanya
menjadi beban negara yang pada akhirnya malah melemahkan sendi kehidupan di
negara itu sendiri.
Berikut adalah
contoh kewajiban warga negara yang harus dipenuhi untuk dapat menuntut hak
sebagai warga negara :
·
Bela Negara
Gerakan Bela
Negara (GBN) sekarang ini semakin banyak diselenggarakan. Sasaran utamanya
adalah generasi muda yang kebanyakan masih apatis terhadap kondisi negara. Ke
depan, tantangan untuk Indonesia di arena global akan semakin berat dan ketat.
Gerakan Bela Negara yang sangat gigih disemarakkan oleh TNI bertujuan untuk
menyiapkan mental bangsa menghadapi masa sulit tersebut.
Selain
dengan mengikuti pelatihan bela negara, kita yang belum berkesempatan mengikuti
pelatihan tersebut tidak boleh hanya diam menunggu. Harus ada keaktifan dari
warga negara sebagai ungkapan terima kasih kepada negara yang telah menghidupi.
Contoh kegiatan yang dapat mencerminkan bela negara diantaranya :
1. Belajar dengan giat.
2. Berusaha tidak ketergantungan dengan
produk impor.
3. Update berita perkembangan negara dan
persaingan global.
4. Menjaga keamanan lingkungan rumah.
5. Berusaha membantu saudara yang terkena
musibah.
6. Berusaha menghasilkan karya inovatif
yang berguna bagi masyarakat.
7. Patuh dan hormat kepada guru dan
orangtua di manapun tempatnya.
8. Mengikuti upacara bendera dengan
khidmat.
·
KONSEP DEMOKRASI
Kita mengenal bermacam-macam istilah
demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer,
demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet,
demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi
yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the peope.
Demos berarti rakyat, kratos berarti kekuasaan.
Demokrasi yang dianut Indonesia yaitu
demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai
sifat-sifat dan ciri-cirinya dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat
dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan yang berbeda.
Tetapi yang tdak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari
demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat didalam Undang-Undang Dasar kita
menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang
mencantumkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Sistem
Pemerintahan Negara yaitu :
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan
atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2. Sistem Konstitusional, pemerintahan
berdasarkan atas Sistem Konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat Absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan dua istilah Rexhtsstaat dan sitem
konsitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang
Dasar 1945 yang belum di amandemen ialah demokrasi konstitusional. Disamping
itu corak khas demokrasi indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar.
·
Demokrasi Konstitusional
Ciri khas dari demokrasi konstitusional ialah
gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas
kekuasaanya dan tidak di benarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga
negaranya. Gagasan bahwa kekuasaan pemerintah perlu di batasi pernah dirumuskan
oleh seorang ahli sejarah Inggris, Lord Acton, dengan mengingat bahwa
pemerintahan selalu di selenggarakan oleh manusia dan bahwa pada manusia itu
tanpa kecuali melekat banyak kelemahan. Dalilnya yang kemudian menjadi
termanshur berbunyi sebagai berikut, “Manusia yang mempunyai kekuasaan
cenderung menyalahgunakan kekuasaan itu, dan manusia yang mempunyai kekuasaan
tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya secara tak terbatas pula.
Biarpun demokrasi baru pada akhir abad ke-19
mencapai wujud yang kongkret, tetapi ia sebenarnya sudah berkembang di Eropa
Barat dalam abat ke-15 dan ke-16. Maka dari itu, wajah demokrasi abad ke-19
menonjolkan beberapa asas yang dengan susah payah telah dimenangkannya. Tetapi
demokrasi tidak merupakan suatu yang statis, dan dalam abat ke-20, terutama
sesudah Perang Dunia II, negara demokratis telah melepaskan pandangan bahwa
peranan negara hanya terbatas pada mengurus kepentingan bersama.
·
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah
mengalami pasang surut. Selama 25 tahun berdirinya Republik Indonesia ternyata
masalah pokok yang kita hadapi ialah bagaimana, dalam masyarakat yang beraneka
ragam pola budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi di samping membina
suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis. Pada pokoknya masalah ini
berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dimana kepemimpinanya cukup kuat
untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta national building, dengan
partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya diktator.
Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi
sejarah Indonesia dapat di bagi dalam empat masa, yaitu :
1. Masa Republik Indonesia I (1945-1959),
yaitu masa demokrasi (konstitusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta
partai-partai dan dinamakan Demokrasi Parlementer.
2. Masa Republik Indonesia II
(1959-1965), yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang
dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasanya, dan
menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat.
3. Masa Republik Indonesia III
(1965-1998), yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi
konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
4. Masa Republik Indonesia IV
(1998-sekarang), yaitu masa Reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di
Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada
masa Republik Indonesia III.
·
BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah
pemerintahan negara, yaitu :
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos
yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai
sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja).
Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
1. Monarki
Mutlak
: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk
kekuasaannya tidak terbatas.
2. Monarki
Konstitusional
: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
3. Monarki
Parlementer
: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa
latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan
negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
1.
Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen).
2.
Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan).
3.
Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica)
menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang
atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri
sendiri) yaitu :
·
Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
·
Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
·
Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya
pelaksanaan undang-undang.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga
sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua
partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system). Sistem
pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan antar
pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada
empat macam, yaitu :
1. Sistem pemerintahan diktator (borjuis
dan proletar).
2. Sistem pemerintahan parlementer.
3. Sistem pemerintahan presidensial, dan
4. Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang
demokratis dalam suatu negara, adalah :
1. Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau
perwakilan.
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat.
Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi
sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh
Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak
menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua
sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat
menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut
sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan
Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada
akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang
diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol
konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara
Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan
cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa
yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi
atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan
pada tiga hal, yaitu :
1. Nilai-nilai filsafah pancasila atau
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
2. Transformasi nilai-nilai pancasila
pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen
terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
·
Situasi
NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang
berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi
oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut
:
1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan
sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut
periode baru atau Orde baru.
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut
periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada
hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman
fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh
tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada
periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang
sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan
zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih
banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu
tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode
yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela
Negara pun berbeda.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi
adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari
luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang
Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi
dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya
berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi
keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan
yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi
kemiliteran.
·
Periode
Orde Baru dan Periode ReformasI
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode
ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara
dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang
tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari
luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu
membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta
tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu
mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan
kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau
ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat
bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama
kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973
tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
·
LATAR BELAKANG WAWASAN NASIONAL SUATU
BANGSA
WAWASAN NASIONAL
Wawasan
Nasional, yang di Indonesia disebut sebagai Wawasan Nusantara, pada dasarnya
merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari
kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005).
Setiap
Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan
kehidupannya. Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang
hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus
pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
Dalam
konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti
dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal
59-60)
·
Pandangan/ajaran Frederich Ratze
Ø Negara merupakan sebuah organisme yang hidup
dalam suatu ruang lingkup tertentu, bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati
Ø Negara adalah suatu kelompok politik yang
hidup dalam suatu ruang tertentu.
Ø Dalam usaha mempertahankan kelangsungan
hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas dari alam dan hukum alam.
Ø Semakin tinggi budaya suatu bangsa maka
semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
· Pandangan/ajaran
Rudolf Kjellen
Ø Negara merupakan suatu organisme biologis yang
memiliki kekuatan intelektual yang membutuhkan ruang untuk bisa berkembang
bebas.
Ø Negara merupakan suatu sisem politik
(pemerintahan)
Ø Negara dapat hidup tanpa harus bergantung pada
sumber pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada dan memanfaatkan kemajuan
kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk membangun kekuatannya sendiri.
LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari
latar belakang pemikiran sebagai berikut ((S. Sumarsono, 2005)
·
Latar belakang
pemikiran filsafat Pancasila.
·
Latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan Indonesia.
·
Latar belakang
pemikiran aspek sosial budaya Indonesia.
·
Latar belakang
pemikiran aspek kesejarahan Indonesia.
Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar
pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi
dasar dari pengembangan wawasan itu.
§ Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
§ Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan
HAM (Hak Asasi Manusia)
§ Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara.
§ Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
§ Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia
sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif
geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar
bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif
geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
Saat
RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale
Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai
pulau Indonesia.
§ Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan
merupakan kesatuan
§ Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena
Indonesia merupakan negara kepulauan
Indonesia
kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi:
”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala
perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah
bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan
demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah
kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan
pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak
bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
§ Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah
Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh
Indonesia
kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang
berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu.
§ Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara
Kepulauan (Negara Maritim)
§ Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En
Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2
juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya
menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).
Pada
1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok
asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda)
§ Asas Negara Kepulauan itu diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea).
§ Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan
tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen
Indonesia.
Indonesia
kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31
Desember 1985)
Sejak
16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi
hukum positif sejak 16 November 1994.
Perjuangan
selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO
(Geo Stationery Orbit)
Jadi
wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
·
Wilayah
territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut
·
Wilayah ZEE (Zona
Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut
·
Wilayah ke dalam
perut bumi sedalam 40.000 km
·
Wilayah udara
nasional Indonesia setinggi 110 km
·
Batas antariksa
Indonesia
Ø Tinggi = 33.761 km
Ø Tebal GSO (Geo
Stationery Orbit) = 350 km
Ø Lebar GSO (Geo
Stationery Orbit) = 150 km
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman
budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara
Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia
mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut
Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa
besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah
perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak
sejarahnya adalah:
·
20 Mei 1908 =
Kebangkitan Nasional Indonesia
·
28 Okotber 1928 =
Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
·
17 Agustus 1945 =
Kemerdekaa Republik Indonesia
·
Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu
bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya
yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam
bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun
global.
Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang
mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang
pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut.
Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap
perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan
nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan
suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara
keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan
kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas
hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi,
aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya
dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya
pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi
yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan
hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
·
TEORI-TEORI KEKUASAAN
PAHAM
KEKUASAAN
Paham kekuasaan yang kita kenal selama ini
memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan
yang sejatinya membutuhkan koreksi di
berbagai sisi.
dibawah ini adalah beberapa paham kekuasaan
yang kita kenal:
1.
machiavelli
paham ini memandang harus adanya suatu
kekuatan politik yang besar guna mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada
beberapa cara untuk memelihara stabilitas politik yaitu:
·
penghalalan segala cara untuk mempertahankan dan
merebut kekuasaan.
·
menjaga
eksistensi kekuasaan rezim, termasuk membenarkan politik Devide Et Impera.
·
pertahanan
politik dengan adu kekuatan, siapa yang kuat dia yang bertahan dan sebaliknya
siapa yang lemah dia yang tersingkir.
2. Paham
Kaisar Napoleon Bonaparte
Napoleon merupakan penganut paham Machiavelli,
dia menambahkan bahwasannya untuk mempertahankan suatu negara diperlukan
dukungan penuh dari kondisi sosial budaya berupa penciptaan ilmu pengetahuan
dan teknologi sehingga mampu melahirkan kondisi pertahanan dan keamanan yang
solid.
3. Jenderal
Causewitz
Pandangan ini adalah suatu dasar dari perang
dunia I dimana perang dianggap sebagai suatu hal yang harus dilakukan untuk mempertahankan
kekuasaan dan pencapaian tujuan nasional suatu negara. paham ini pula yang
melegitimasi usaha ekspansi Rusia dalam memperluas kekuasaannya.
·
TEORI-TEORI GEOPOLITIK
Istilah geopolitik semula diartikan
oleh Frederic Ratzel (18441904) sebagai ilmu bumi politik (Political
Geogrephy). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjaan ilmu
politik Swedia, Rudolph Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964) dari
Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik.
Perbedaan dari dua istilah di atas
terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi
ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena
geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik
dari aspek geography.
Geopolitik memaparkan dasar
pertimbangan dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk
mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam heopolitik menjadi
perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan
sejak abad XIX, tetapi pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu
penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
Geopolitik secara etimologi berasal
dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup.
Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri atau negara; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna
kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195).
Sebagai acuan bersama, geopolitik
dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan
dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography),
Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.
Teori-Teori
Geopolitik.
Untuk lebih memahami konsep geopolitik secara
global, berikut ini adalah teori-teori mengenai geopolitik yang pernah ada di
dunia;
a) Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Frederich Ratzel (1844–1904) berpendapat bahwa
negara itu seperti organisme yang hidup. Negera identik dengan ruangan yang
ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa) pertumbuhan negara mirip dengan
pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar
dapat tumbuh dengan subur. Semakin luas ruang hidup maka negara akan semakin
bertahan, kuat, dan maju. Oleh karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan
berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Teori ini
dikenal seabgai teori organisme atau teori biologis.
b) Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Rudolf Kjellen (1964–1922) melanjutkan ajaran
Ratzel, tentang teori organisme. Berbeda dengan Ratzel yang menyatakan negara
seperti organisme, maka ia menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu
organisme, bukan hanya mirip. Negara adalah satuan dan sistem politik yang
menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik,
sosial politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan
intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan
melakukan ekspansi. Paham ekspansionisme dikembangkan. Batas negara bersifat
sementara karena bisa diperluas. Strategi yang dilakukan adalah membangun
kekuatan darat yang dilanjutkan kekuatan laut.
Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama.
Mereka memandang pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk
hidup). Oleh karena itu Negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), serta
mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka
juga mengajukan paham ekspansionisme yang kemudian melahirkan ajaran adu
kekuatan (Power Politics atau Theory of Power).
c) Teori Geopolitik Karl Haushofer
Karl Haushofer (1896–1946) melanjutkan
pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum dan paham
ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak
sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus
berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup (lebensraum) bagi warga
negara.
Untuk mencapai maksud tersebut, negara harus mengusahakan
antara lain :
1)
Autarki, yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa
bergantung pada negara lain. Hal ini dimungkinkan apabila wilayah negara cukup
luas sehingga mampu memenuhi kebutuhan itu. Untuk itu politik ekspansi
dijalankan. Berdasarkan asumsi demikian, Karl Haushofer membagi dunia menjadi
beberapa wilayah (region) yang hanya dikuasai oleh bangsa-bangsa yang dikatakan
unggul, seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris, dan Jepang. Dari
pendapat ini lahirlah:
2)
Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional), yaitu :
a. Pan
Amerika sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai
pemimpinnya.
b. Pan
Asia Timur, mencakup bagian timur Benua Asia, Australia, dan wilayah kepulauan
di mana Jepang sebagai penguasa.
c. Pan
Rusia India, yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan Rusia yang
dikuasai Rusia.
d. Pan
Eropa Afrika, mencakup Eropa Barat – tidak termasuk Inggris dan Rusia –
dikuasai oleh Jerman.
Teori Geopolitik Karl Haushofer ini dipraktikkan
oleh Nazi Jerman di bawah pimpinan Hittler sehingga menimbulkan Perang Dunia
II.
Pandangan demikian ini semakin jelas pada
pemikiran Karl Haushofer yang pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman
dibawah pimpinan Hitler. Pemikiran Haushofer disamping berisi paham
ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras
Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan
semacam ini juga berkembang di dunia, berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi
oleh semangat militerisme dan fasisme.
Pokok-pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai
berikut:
d) Teori
Geopolitik Halford Mackinder
Halford Mackinder (1861–1947) mempunyai
konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah
„jantung. dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan teori Daerah Jantung.
Barang siapa menguasai „daerah jantung. (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan
menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya akan
menguasai dunia.
Untuk menguasai dunia dengan menguasai daerah
jantung dibutuhkan kekuatan darat yang besar sebagai prasyaratnya. Berdasarkan
hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat.
e) Teori
Geopolitik Alfred Thayer Mahan
Alfred Thayer Mahan (1840–1914) mengembangkan
lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memanfaatkan
serta mempertahankan sumber daya laut, termasuk akses laut. Sehingga tidak
hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga
membangun kekuatan maritim. Berdasarkan hal tersebut, muncul konsep Wawasan
Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan
menguasai kekayaan dunia.
f) Teori
Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller
Guilio Douhet (1869–1930) dan William Mitchel
(1878–1939) mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya.
Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan
peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada
atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan
beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh angkatan lainnya. Di samping itu,
angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandangnya musuh itu sendiri atau
di garis belakang medan peperangan. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsepsi
Wawasan Dirgantara atau konsep kekuatan di udara.
g) Teori
Geopolitik Nicholas J. Spijkman
Nicholas J. Spijkman (1879–1936) terkenal
dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam empat wilayah
atau area :
· Pivot Area, mencakup wilayah daerah
jantung.
·
Offshore Continent Land, mencakup wilayah pantai benua Eropa – Asia
·
Oceanic Belt, mencakup wilayah pulau di luar Eropa – Asia, Afrika
Selatan.
·
New World, mencakup wilayah Amerika.
Terhadap pembagian tersebut, Spijkman
menyarankan pentingnya penguasaan daerah pantai Eurasia, yaitu Rimland.
Menurutnya, Pan Amerika merupakan daerah yang ideal karena dibatasi oleh batas
alamiah, dan Amerika diperkirakan akan menjadi negara kuat. Atas pembagian
dunia menjadi empat wilayah ini, Spijman memandang diperlukan kekuatan
kombinasi dari angkatan-angkatan Perang untuk dapat menguasai wilayah-wilayah
dimaksud. Pandangannya ini menghasilkan teori Garis Batas (Rimland) yang
dinamakan Wawasan Kombinasi.
·
AJARAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan
Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori
wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh
paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
A. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kernerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran
tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih
persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran
wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai
landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan
negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
B. Geopolitik Indonesia
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia.
Sedangkan
pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu.
paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan
pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada urpumnya.
Perbedaan
yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut
berperan sebagai ''pemisah" pulau, sedangkan menitrut paham Indonesia laut
adalah “penghubungn sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebagai uTanah Airn dan disebut Negara Kepulauan.
C. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam
menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia
menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkurigan
Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibeatuk dan dijiwai oleh
pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh
pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan
kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis
sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia
ditinjau dari:
·
Latar belakang
pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
·
Latar belakang
pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
·
Latar belakang
pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
·
Latar belakang
pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.
·
DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL
INDONESIA
A. Latarbelakang Berdasarkan Falsafah Pancasila.
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia
Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya
pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungan alamnya dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta,
karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari
generasi ke generasi demi terciptanya suasana damai dan tenteram menuju
kebahagiaan demi terselenggaranya keteraturan dalam berhubungan dengan
sesamanya. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sebenarnya telah bersemayam
dan berkembang dalam hati sanubari bangsa Indonesia termasuk dalam menggali dan
mengembangkan wawasan nasional, hal ini dapat dilihat dalam sila-sila
Pancasila.
B. Latarbelakang
Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan
terbentuk secara alamiah. Kondisi obyektif geografis merupakan wadah atau ruang
sebagai ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat Sumber Daya Alam
dan Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu geografis merupakan fenomena yang
mutlak diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan
tatalaku negara yang bersangkutan. Demikian juga sebaliknya, perlu
diperhitungkan dampak sikap dan tatalaku negara terhadap geografis sebagai tata
hubungan antara manusia dan wadah lingkungan.
Kondisi Obyektif Geografis Nusantara
Kondisi obyektif geografis nusantara merupakan
untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di katulistiwa terletak
pada posisi silang yang strategis, dengan watak atau karakteristik yang berbeda
dengan negara lain.
• Wilayah
Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME
KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939. Dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil
diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau Indonesia.
Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak
menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan
dengan pergolakkan-pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan
keadaan alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah:
• Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957.
Yang
menyatakan tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil)
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia. Maka sejak
itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari:
Kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta
km persegi, dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan
(negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau
dengan 5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan
Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama. Dengan luas
daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi. Dengan panjang pantai : kurang
lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan
gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari
17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas
astronomis sebagai berikut :
– Utara : 06o 08o lintang
utara
– Selatan
: 11o 15o lintang selatan
– Barat : 94o 45o bujur
barat
– Timur
: 141o 05o bujur timur
Dengan jarak
Utara – Selatan : kurang lebih
1.888 km persegi.
Jarak antara
Barat – Timur :
kurang lebih 5.110 km persegi.
• Konferensi
PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3 Tahun 1982.
Melalui konferensi tersebut maka pokok-pokok asas negara kepulauan
diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United Nation Convention On The Law Of
The Sea). Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th
1985 pada tanggal 13 desember 1985. Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh
dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah
luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil).
UNCLOC 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional, yaitu:
Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional
berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta
terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun
dari segi kerawanan juga bertambah. Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan
kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery
Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan
dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.
C.
Latarbelakang Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
Kebudayaan diungkapkan sebagai cipta, rasa dan karsa manusia (budi,
perasaan dan kehendak). Sosio budaya sebagai salah satu aspek kehidupan
nasional adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola
tingkah laku lahir dan batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara
anggotanya. Masyarakat Indonesia, sejak awal terbentuknya dengan ciri
kebudayaan yang sangat beragam oleh pengaruh ruang hidup berupa kepulauan
dengan ciri alamiah tiap-tiap pulau yang berbeda-beda pula. Disamping perbedaan
ruang hidup, masyarakat Indonesia dibedakan pula dengan dasar Ras dan Etnik,
yang memberikan perbedaan-perbedaan secara khas kebudayaan tiap daerah dan
sekaligus menampakkan perbedaan-perbedaan daya inderawi serta pola tingkah laku
kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun horisontal.
Dari ciri-ciri alamiah dapat dibedakan secara lahiriah: Orang Jawa,
orang Batak, orang Madura, orang Dayak, orang Aceh dan sebagainya.
Dari ciri-ciri ruang hidup (asal-usul masyarakat) dapat dibedakan:
o
Masyarakat
nelayan dengan sifat pemberani, agresif, terbuka dan masyarakat agraris dengan
sifat teratur (mengikuti ritme alam), mementingkan keakraban, kurang terbuka.
o
Masyarakat Desa
dengan sifat religius, kekerabatan dan paguyuban Masyarakat Kota dengan sifat
materialistik, individual dan patembayan.
Kebudayaan adalah warisan yang bersifat
memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya generasi suatu masyarakat
lahir dengan serta merta mewarisi norma-norma dari masyarakat sebelumnya. Warisan budaya tersebut diterima secara
emosional dan mengikat ke dalan serta kuat, artinya ketersinggungan budaya
(meskipun sepele) dapat memicu antar golongan masyarakat. Warisan budaya membentuk ikatan pada setiap
individu atau masyarakat dengan daerah asal sehingga dapat membentuk
sentimen-sentimen kelompok, suku, daerah asal (Parochial), yang seringkali
dapat dijadikan sebagai perisai terhadap ketidakmampuan individu-individu atau
kelompok masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan yang dianggap mengancam
eksistensi budayanya.
Berdasarkan ciri-ciri dan sifat-sifat
kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi NKRI, tergambar jelas betapa
heterogen dan uniknya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dalam prospektif
budaya tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan
masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar. Terlebih dengan
kesadaran nasional masyarakat Indonesia yang relatif masih rendah sejalan
dengan masih terbatasnya jumlah masyarakat yang terdidik.
Dari tinjauan sosio budaya tersebut pada
akhirnya dapat dipahami bahwa:
•
Proses sosial
dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan
persepsi atau kesatuan cara pandang segenap masyarakat, tentang eksistensi
budaya yang sangat beragam namun mempunyai semangat untuk membina kehidupan
bersama yang harmonis. Sehingga…
•
Wawasan nasional
atau wawasan kebangsaan indonesia diwarnai dengan keinginan untuk menumbuh suburkan
:
Ø Faktor positif : seperti terwujudnya persatuan
dan kesatuan bangsa.
Ø Keinginan untuk mengurangi faktor negatif yang
dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.
D. Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kesejarahan.
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih
cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latarbelakang sejarah,
demikian pula dengan sejarah Indonesia. Sebelum ada wilayah Nusantara, ada 2
kerajaan besar yang landasannya mewujudkan kesatuan wilayah (meskipun belum
timbul rasa kebangsaan namun sudah ada semangat bernegara). Dua kerajaan
tersebut adalah Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan
berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an dengan konsep
baru dan modern. Wujud konsep baru tersebut adalah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan
dan Proklamasi Penegakan Negara Merdeka.
Pada masa penjajahan, muncul semangat kebangsaan di wadahi dalam
organisasi Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang disebut Kebangkitan Nasional.
Merupakan modal dari konsepsi wawasan kebangsaan Indonesia yang dicetuskan
dalam Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Dengan perjuangan menghasilkan
Proklamasi Kemerdekaan (17 agustus 1945) dimana bangsa Indonesia mulai
menegara. Melalui proses perjuangan yang panjang Indonesia berhasil merubah
batas wilayah perairan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut, melalui Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957 yang sekaligus merupakan kehendak politikRI dalam
menyatukan tanah air RI menjadi satu kesatuan hingga terwujud Kesatuan Wilayah
RI dan sejak saat itu kata Nusantara resmi mulai digunakan dalam istilah
konsepsi Nusantara sebagai nama dari Deklarasi Djuanda.
Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara.
Yang berarti pulau pulau yang terletak antara dua benua (Asia dan
Australia) serta dua samudera (Pasifik dan Hindia). Konsepsi Nusantara yang dilandaskan pada
semangat kekompakkan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara
kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-undang No. 4 /Prp Th. 1960 yaitu :
•
Perairan
Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
•
Laut wilayah
Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
•
Perairan
pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
Konsepsi Nusantara mengilhami masing-masing
Angkatan Bersenjata untuk mengembangkan wawasan berdasarkan matranya
masing-masing yang terdiri dari Wawasan Benua (AD-RI), Wawasan Bahari (AL-RI)
dan Wawasan Dirgantara (AU-RI). Untuk menghindari berkembangnya wawasan
masing-masing yang tidak menguntungkan karena mengancam kekompakkan ABRI maka
disusun Wawasan Hankamnas yang terpadu dan terintegrasi (hasil Seminar Hankam I
Th. 1966) yang bernama : Wawasan Nusantara Bahari.
Wawasan
Nusantara Bahari terdiri dari:
Ø Wawasan Nusantara.
Merupakan konsepsi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia
dimana diperlukan keserasian antara Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara dan
wawasan Benua, sebagai pengejawantahan segala dorongan (motives) dan rangsangan
(drives) dalam usaha mencapai aspirasi dan tujuan bangsa.
Ø Wawasan Bahari.
Merupakan wawasan masa depan yang merupakan suatu pandangan, satu aspek
falsafah hidup dari suatu bangsa dimana penggunaan dan penguasaan lautan adalah
mutlak untuk kesejahteraan dan kejayaan negara dan bangsa di masa depan. Pada
Raker Hankam tahun 1967, diputuskan untuk menamakan Wawasan Hankamnas sebagai
Wawasan Nusantara.
·
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM
KEHIDUPAN
Sebagai cara pandang dan visi nasional
Indonesia, Wawasan Nusatitara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan
tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara
tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, implementasi atau
penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan
pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
Dengan kata lain, Wawasan Nusantara.
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam
rangka, menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi Wawasan
Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air
secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:
1.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara merata dan adil.
Di
samping itu, implementasi Wawasan Nusantara mencerminkan tanggung jawab
pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat
antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah
dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan
atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
Implementasi ini juga akan menciptakan
kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedabedakan
suku, asal usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan
status sosialnya.
4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa,
yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara
Indonesia.
Kesadaran dan sikap cinta tanah air
dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan
menggerakkan partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap
bentuk ancaman, seberapa pun kecilnya dan dari mana pun datangnya, atau setiap
gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek
kehidupan nasional sebagaimana dijelaskan di atas, implementasi Wawasan
Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara.
Di samping itu, Wawasan Nusantara
dapat dimplementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang beriaku di
masyarakat dalam nuansa kebinekaan sehingga mendinamisasikan kehidupan sosial
yang akrab, peduli, toleran, hormat, dan taat hukum.
Semua
itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang
tinggi sebagai identitas atau jati
diri bangsa Indonesia.
Referensi :
Ø Suhady, Idup dan A.M. Sinaga, Wawasan
Kebangsaan dalam kerangka NKRI - Jakarta: Lembaga Administrasi Negara –
Republik Indonesia, 2006
Ø Petrus Citra
Triwamwoto.2004.Kewarganegaraan. Jakarta:Grasindo.118
Ø Chotib, M. Dhazali, Tri suharno, Suardi
Abubakar, Muchis Catio.2006. Kewarganegaraan 1 menuju Masyarakat Madani.
Jakarta:Yudhistira.5-6
Ø B.Herry-Priyono.2010.Guru-Guru keluhuran.
Jakarta:PT Kompas Media Nusantara.67
Ø Retno Listyarti.2008.Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta:Erlangga.3
Ø "Acts Interpretation Act 1901 - Sect 22:
Meaning of certain words". Australasian Legal Information Institute.
Diakses tanggal 2008-11-12.
Ø "The Kwet Koe v Minister for Immigration
& Ethnic Affairs & Ors [1997] FCA 912 (8 September 1997)".
Australasian Legal Information Institute. Diakses tanggal 2008-11-12
Ø "U.S. Department of State Foreign Affairs
Manual Volume 2—General" (PDF). United States Department of State. Diakses
tanggal 2008-11-12.
Ø http://www.tugassekolah.com/2016/02/sasaran-implementasi-wawasan-nusantara-dalam-kehidupan-nasional.html
Komentar
Posting Komentar