·
Pengertian
Wawasan Kebangsaan
Istilah
wawasan kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “wawasan” dan “kebangsaan”
dan secara etimologi istilah wawasan berarti hasil mewawas, tinjauan, pandangan
dan dapat juga berarti konsepsi cara pandang (Kamus Besar Bahasa Indonesia:
1989 dalam Suhady 2006: 18). Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai
sudut pandang / cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau
kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam
memandang diri dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam
lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Wawasan kebangsaan menentukan
cara suatu bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah,
sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai
cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan cara
bangsa menempatkan diri dalam tata hubungan dengan sesama bangsa dan dalam
pergaulan dengan bangsa bangsa lain di dunia internasional. Nilai-nilai wawasan
Kebangsaan yaitu;
Penghargaan
terhadap harkat dan martabat sebagai makhluk tuhan yang maha kuasa, tekat
bersama untuk berkehidupan yang bebas,
merdeka, dan bersatu , cinta tanah air dan bangsa , demokrasi dan
kedaulatan rakyat , kesetiakawanan sosial , masyarakat adil dan makmur
Wawasan Kebangsaan Indonesia dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia berkembang dan
mengkristal dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam membentuk negara
Indonesia yang tercetus pada waktu diikrarkan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
1928 sebagai tekad perjuangan yang merupakan kenvensi nasional tentang
pernyataan eksistensi bangsa Indonesia yaitu satu nusa, satu bangsa dan
menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia. Nilai dasar wawasan kebangsaan
memiliki enam dimensi manusia yang bersifat mendasar dan fundamental yaitu
penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan;
tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka dan bersatu;
cinta tanah air dan bangsa; demokrasi / kedaulatan rakyat; kesetiakawanan
sosial; masyarakat adil makmur, dalam Suhady (2006: 24).
Ada empar
pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, keempat pilar
tersebut yakni Pancasila, UUD Negara RI 1945, Negara Kesatuan RI (NKRI) dan
Bhineka Tunggal Ika. Saat ini pola kehidupan remaja atau generasi muda kurang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Dalam ideoiogi Negara, sikap toleransi dan tanggung jawab menjadi bagian dalam
kehidupan berkebangsaan.
·
Pengertian
Bangsa dan Bangsa Indonesia
Bangsa adalah suatu kelompok
manusia yang dianggap Nasional memiliki identitas bersama, dan mempunyai
kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap
memiliki asal usul keturunan yang sama. Contohnya Padang, Jawa, Batak,
Papua, Melayu (merupakan bangsa) dan Indonesia (merupakan negara).
Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
1.
Hans Kohn
Menurut Hans Kohn, bangsa terjadi
sebagai dampak adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang
menjadi pembeda antara satu bangsa dengan bangsa lainnya.
2.
Otto Bauer
Menurut Otto Bauer, pengertian
bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, yang
disebabkan oleh persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan
berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
3.
Ben
Anderson
Menurut Ben Anderson, bangsa
merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang sudah jelas
batas – batasnya dan sudah diakui atau pun berdaulat.
4.
Ernest
Renan
Menurut Ernest Renan, pengertian
bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang
dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita – cita atau pun
tujuan yang sama.
Kata "Indonesia" berasal
dari kata dalam bahasa Latin yaitu Indus yang berarti "Hindia" dan kata
dalam bahasa Yunani nesos yang berarti "pulau". Jadi, kata Indonesia
berarti wilayah Hindia kepulauan, atau kepulauan yang berada di Hindia, yang
menunjukkan bahwa nama ini terbentuk jauh sebelum Indonesia menjadi negara
berdaulat. Pada tahun 1850, George Earl, seorang etnolog berkebangsaan Inggris,
awalnya mengusulkan istilah Indunesia dan Malayunesia untuk penduduk
"Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu". Murid dari Earl, James
Richardson Logan, menggunakan kata Indonesia sebagai sinonim dari Kepulauan
India. Namun, penulisan akademik Belanda di media Hindia Belanda tidak
menggunakan kata Indonesia, tetapi istilah Kepulauan Melayu (Maleische
Archipel); Hindia Timur Belanda (Nederlandsch Oost Indië), atau Hindia (Indië);
Timur (de Oost); dan bahkan Insulinde (istilah ini diperkenalkan tahun 1860
dalam novel Max Havelaar (1859), ditulis oleh Multatuli, mengenai kritik terhadap
kolonialisme Belanda).
Sejak tahun 1900, nama Indonesia
menjadi lebih umum pada lingkungan akademik di luar Belanda, dan golongan
nasionalis Indonesia menggunakannya untuk ekspresi politik. Adolf Bastian dari
Universitas Berlin mempopulerkan nama ini melalui buku Indonesien oder die
Inseln des Malayischen Archipels, 1884–1894. Pelajar Indonesia pertama yang
menggunakannya ialah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara), yaitu ketika ia
mendirikan kantor berita di Belanda yang bernama Indonesisch Pers Bureau di
tahun 1913.
·
Pengertian
Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang
menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah,
yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Pengertian
negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara
sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat
tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski.
Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan
mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi
kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu
kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara
sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang
berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut
organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik
negara Bidang Tata Negara berfungsi
sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala
kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam
pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern
State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia
(asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu
wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang
dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan
persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk
membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas
tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan
memaksa.
3. Negara
sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari
keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan
kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya
negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak
mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan
memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi
kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata
tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai
penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara
sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa,
individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan
fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang
pengertian negara:
1) Teori
Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu
masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang
menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan
kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas
Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori
Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari
suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk
menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan
diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori
Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang
erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat
merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan
negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara
mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan
oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
·
Teori
Lahirnya Negara
Apa yang dimaksud dengan teoritis?
Terbentuknya negara secara teoritis adalah anggapan para ahli pada wilayah
hukum dan tata negara tentang terbentuknya negara. Bukan murni berdasarkan
keadaan faktual yang terjadi di lapangan akan tetapi hasil pemikiran tentang
bagaimana asal mula terbentuknya negara.
Terdapat tiga teori terjadinya
negara yaitu teori hukum alam, teori ketuhanan dan teori perjanjian. Berikut
penjelasannya:
1.
Teori hukum alam adalah teori awal tentang
terbentuknya suatu negara. Teori ini menurut sejarah ada pada zaman Plato dan
Aristoteles. Menurut teori ini, terjadinya negara adalah hal yang natural atau
alami. Segala sesuatu terjadi sesuai dengan hukum alam, begitupun dengan
negara. Teori pembentukan negara ini juga didasari atas kecenderungan manusia
untuk selalu bersosial, berkumul dan saling berhubungan untuk mencapai
kebutuhan hidupnya.
2.
Teori kedua terbentuknya negara adalah teori
ketuhanan. Teori ketuhanan adalah teori yang ada saat agama agama besar telah
tersebar ke dunia ini contohnya Islam dan Kristen. Teori ini sesuai namanya
tentu saja dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan berdasarkan itulah, teori
ketuhanan terbentuknya negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas
dasar keinginan Tuhan. Berdasar terhadap kepercayaan bahwa segala sesuatu
berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendaknya. Paham dan teori ini
diajukan oleh beberapa ahli seperti Freidericch Julius Stahl, Thomas Aquinas,
dan Agustinus. Paham ini, sesuai dengan ketentuannya, Tuhan yang menciptakan
negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Hal ini
mengakibatkan paham bahwa raja atau penguasa adalah pilihan Tuhan untuk
memerintah sehingga raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau
kerajaan, contohnya saja Inggris Raya pada zaman kerajaan.
3.
Teori ketiga terbentuknya negara adalah teori
perjanjian. Teori perjanjian ada atas reaksi terhadap kedua teori sebelumnya.
Atas dasar apa? Atas dasar kedua teori yang ada sebelumnya tidak mampu
menjelaskan asal dan bagaimana terbentuknya negara. Selain itu, teori ini
merupakan bentuk perlawanan atas kekuasaan raja ataupun penguasa yang
menganggap memiliki kekuasaan mutlak akibat kepercayaan sebagai titisan Tuhan.
Teori perjanjian ini ada dimasa abad pencerahan dan dipelopori oleh ahli ahli
seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu. Berdasarkan
teori perjanjian, negara ada semata mata akibat perjanjian antarmanusia.
Menurut teori ini, negara merupakan wujud perjanjian masyarakat sebelum
bernegara dan kemudian menjadi masyarakat bernegara. Hal ini senada dengan pengertian negara oleh
Jean Bodin bahwa negara adalah bentuk persekutuan keluarga dengan segala
kepentingannya.
Ditambahkan oleh Jellinek bahwa
terdapat dua tahap terbentuknya negara yaitu primer dan sekunder. Tahap primer terbentuknya
negara adalah tentang bagaimana negara tumbuh mulai dari persekutuan atau
kelompok masyarakat yang sederhana hingga menjadi negara yang modern.
Menurutnya terdapat 4 tahapan primer terbentuknya negara yaitu:
1.
Persekutuan
Masyarakat / Kelompok sosial
2.
Kerajaan
3.
Negara
4.
Negara
demokrasi
Referensi :
Ø Suhady, Idup dan A.M. Sinaga, Wawasan
Kebangsaan dalam kerangka NKRI - Jakarta: Lembaga Administrasi Negara –
Republik Indonesia, 2006
Ø Petrus Citra
Triwamwoto.2004.Kewarganegaraan. Jakarta:Grasindo.118
Ø Chotib, M. Dhazali, Tri suharno,
Suardi Abubakar, Muchis Catio.2006. Kewarganegaraan 1 menuju Masyarakat Madani.
Jakarta:Yudhistira.5-6
Ø B.Herry-Priyono.2010.Guru-Guru
keluhuran. Jakarta:PT Kompas Media Nusantara.67
Ø Retno Listyarti.2008.Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta:Erlangga.3
Ø "Acts Interpretation Act 1901 -
Sect 22: Meaning of certain words". Australasian Legal Information
Institute. Diakses tanggal 2008-11-12.
Ø "The Kwet Koe v Minister for
Immigration & Ethnic Affairs & Ors [1997] FCA 912 (8 September
1997)". Australasian Legal Information Institute. Diakses tanggal
2008-11-12
Ø "U.S. Department of State Foreign
Affairs Manual Volume 2—General" (PDF). United States Department of State.
Diakses tanggal 2008-11-12.
Komentar
Posting Komentar