TEORI-TEORI GEOPOLITIK, AJARAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA,DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA, DAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN
·
TEORI-TEORI
GEOPOLITIK
Istilah geopolitik semula diartikan
oleh Frederic Ratzel (18441904) sebagai ilmu bumi politik (Political
Geogrephy). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjaan ilmu
politik Swedia, Rudolph Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964) dari
Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik.
Perbedaan dari dua istilah di atas
terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi
ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena
geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik
dari aspek geography.
Geopolitik memaparkan dasar
pertimbangan dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk
mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam heopolitik menjadi
perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan
sejak abad XIX, tetapi pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu
penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
Geopolitik secara etimologi berasal
dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup.
Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri atau negara; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna
kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195).
Sebagai acuan bersama, geopolitik
dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan
dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography),
Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.
Teori-Teori
Geopolitik.
Untuk lebih memahami konsep geopolitik secara
global, berikut ini adalah teori-teori mengenai geopolitik yang pernah ada di
dunia;
a) Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Frederich Ratzel (1844–1904) berpendapat bahwa
negara itu seperti organisme yang hidup. Negera identik dengan ruangan yang
ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa) pertumbuhan negara mirip dengan
pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar
dapat tumbuh dengan subur. Semakin luas ruang hidup maka negara akan semakin
bertahan, kuat, dan maju. Oleh karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan
berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Teori ini
dikenal seabgai teori organisme atau teori biologis.
b) Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Rudolf Kjellen (1964–1922) melanjutkan ajaran
Ratzel, tentang teori organisme. Berbeda dengan Ratzel yang menyatakan negara
seperti organisme, maka ia menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu
organisme, bukan hanya mirip. Negara adalah satuan dan sistem politik yang
menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik,
sosial politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan
intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan
melakukan ekspansi. Paham ekspansionisme dikembangkan. Batas negara bersifat
sementara karena bisa diperluas. Strategi yang dilakukan adalah membangun
kekuatan darat yang dilanjutkan kekuatan laut.
Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama.
Mereka memandang pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk
hidup). Oleh karena itu Negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), serta
mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka
juga mengajukan paham ekspansionisme yang kemudian melahirkan ajaran adu
kekuatan (Power Politics atau Theory of Power).
c) Teori Geopolitik Karl Haushofer
Karl Haushofer (1896–1946) melanjutkan
pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum dan paham
ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak
sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus
berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup (lebensraum) bagi warga
negara.
Untuk mencapai maksud tersebut, negara harus
mengusahakan antara lain :
1)
Autarki, yaitu cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri tanpa
bergantung pada negara lain. Hal ini dimungkinkan apabila wilayah negara cukup
luas sehingga mampu memenuhi kebutuhan itu. Untuk itu politik ekspansi
dijalankan. Berdasarkan asumsi demikian, Karl Haushofer membagi dunia menjadi
beberapa wilayah (region) yang hanya dikuasai oleh bangsa-bangsa yang dikatakan
unggul, seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris, dan Jepang. Dari
pendapat ini lahirlah:
2)
Wilayah-wilayah yang dikuasai (pan-regional), yaitu :
a. Pan
Amerika sebagai “perserikatan wilayah” dengan Amerika Serikat sebagai
pemimpinnya.
b. Pan
Asia Timur, mencakup bagian timur Benua Asia, Australia, dan wilayah kepulauan
di mana Jepang sebagai penguasa.
c. Pan
Rusia India, yang mencakup wilayah Asia Barat, Eropa Timur, dan Rusia yang
dikuasai Rusia.
d. Pan
Eropa Afrika, mencakup Eropa Barat – tidak termasuk Inggris dan Rusia –
dikuasai oleh Jerman.
Teori Geopolitik Karl Haushofer ini
dipraktikkan oleh Nazi Jerman di bawah pimpinan Hittler sehingga menimbulkan
Perang Dunia II.
Pandangan demikian ini semakin jelas pada
pemikiran Karl Haushofer yang pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman
dibawah pimpinan Hitler. Pemikiran Haushofer disamping berisi paham
ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras
Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan
semacam ini juga berkembang di dunia, berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi
oleh semangat militerisme dan fasisme.
Pokok-pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai
berikut:
d) Teori
Geopolitik Halford Mackinder
Halford Mackinder (1861–1947) mempunyai
konsepsi geopolitik yang lebih strategik, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah
„jantung. dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan teori Daerah Jantung.
Barang siapa menguasai „daerah jantung. (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan
menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya akan
menguasai dunia.
Untuk menguasai dunia dengan menguasai daerah
jantung dibutuhkan kekuatan darat yang besar sebagai prasyaratnya. Berdasarkan
hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat.
e) Teori
Geopolitik Alfred Thayer Mahan
Alfred Thayer Mahan (1840–1914) mengembangkan
lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memanfaatkan
serta mempertahankan sumber daya laut, termasuk akses laut. Sehingga tidak
hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga
membangun kekuatan maritim. Berdasarkan hal tersebut, muncul konsep Wawasan
Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan
menguasai kekayaan dunia.
f) Teori
Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller
Guilio Douhet (1869–1930) dan William Mitchel
(1878–1939) mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya.
Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan
peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada
atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan
beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh angkatan lainnya. Di samping itu,
angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandangnya musuh itu sendiri atau
di garis belakang medan peperangan. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsepsi
Wawasan Dirgantara atau konsep kekuatan di udara.
g) Teori
Geopolitik Nicholas J. Spijkman
Nicholas J. Spijkman (1879–1936) terkenal
dengan teori Daerah Batas. Dalam teorinya, ia membagi dunia dalam empat wilayah
atau area :
· Pivot Area, mencakup wilayah daerah
jantung.
·
Offshore Continent Land, mencakup wilayah pantai benua Eropa – Asia
·
Oceanic Belt, mencakup wilayah pulau di luar Eropa – Asia, Afrika
Selatan.
·
New World, mencakup wilayah Amerika.
Terhadap pembagian tersebut, Spijkman
menyarankan pentingnya penguasaan daerah pantai Eurasia, yaitu Rimland.
Menurutnya, Pan Amerika merupakan daerah yang ideal karena dibatasi oleh batas
alamiah, dan Amerika diperkirakan akan menjadi negara kuat. Atas pembagian
dunia menjadi empat wilayah ini, Spijman memandang diperlukan kekuatan
kombinasi dari angkatan-angkatan Perang untuk dapat menguasai wilayah-wilayah
dimaksud. Pandangannya ini menghasilkan teori Garis Batas (Rimland) yang
dinamakan Wawasan Kombinasi.
·
AJARAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan
Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori
wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh
paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
A. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kernerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran
tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih
persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran
wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai
landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan
negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.
B. Geopolitik Indonesia
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia.
Sedangkan
pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu.
paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan
pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada urpumnya.
Perbedaan
yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut
berperan sebagai ''pemisah" pulau, sedangkan menitrut paham Indonesia laut
adalah “penghubungn sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebagai uTanah Airn dan disebut Negara Kepulauan.
·
DASAR PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL
INDONESIA
A. Latarbelakang Berdasarkan Falsafah Pancasila.
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia
Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya
pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungan alamnya dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta,
karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari
generasi ke generasi demi terciptanya suasana damai dan tenteram menuju
kebahagiaan demi terselenggaranya keteraturan dalam berhubungan dengan
sesamanya. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sebenarnya telah bersemayam
dan berkembang dalam hati sanubari bangsa Indonesia termasuk dalam menggali dan
mengembangkan wawasan nasional, hal ini dapat dilihat dalam sila-sila
Pancasila.
B. Latarbelakang
Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan
terbentuk secara alamiah. Kondisi obyektif geografis merupakan wadah atau ruang
sebagai ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat Sumber Daya
Alam dan Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu geografis merupakan fenomena yang
mutlak diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan
tatalaku negara yang bersangkutan. Demikian juga sebaliknya, perlu
diperhitungkan dampak sikap dan tatalaku negara terhadap geografis sebagai tata
hubungan antara manusia dan wadah lingkungan.
Kondisi Obyektif Geografis Nusantara
Kondisi obyektif geografis nusantara merupakan
untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di katulistiwa terletak
pada posisi silang yang strategis, dengan watak atau karakteristik yang berbeda
dengan negara lain.
• Wilayah
Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME
KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939. Dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil
diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau Indonesia.
Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak
menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan
dengan pergolakkan-pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan
keadaan alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah:
• Deklarasi
Djuanda 13 Desember 1957.
Yang
menyatakan tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil)
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia. Maka sejak
itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari:
Kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta
km persegi, dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan
(negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau
dengan 5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan
Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama. Dengan luas
daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi. Dengan panjang pantai : kurang
lebih 81.000 km persegi. Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan
gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari
17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas
astronomis sebagai berikut :
– Utara : 06o 08o lintang
utara
– Selatan
: 11o 15o lintang selatan
– Barat : 94o 45o bujur
barat
– Timur
: 141o 05o bujur timur
Dengan jarak
Utara – Selatan : kurang lebih
1.888 km persegi.
Jarak antara
Barat – Timur :
kurang lebih 5.110 km persegi.
• Konferensi
PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3 Tahun 1982.
Melalui konferensi tersebut maka
pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS
1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea). Indonesia meratifikasi
UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985.
Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi
kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif
(ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil). UNCLOC 1982 memberikan
keuntungan bagi pembangunan nasional, yaitu:
Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional
berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta
terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun
dari segi kerawanan juga bertambah. Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan
kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery
Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan
dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.
C. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkurigan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibeatuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
· Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
· Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
· Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
· Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.
D.
Latarbelakang Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
Kebudayaan diungkapkan sebagai cipta, rasa dan karsa manusia (budi,
perasaan dan kehendak). Sosio budaya sebagai salah satu aspek kehidupan
nasional adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola
tingkah laku lahir dan batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara
anggotanya. Masyarakat Indonesia, sejak awal terbentuknya dengan ciri
kebudayaan yang sangat beragam oleh pengaruh ruang hidup berupa kepulauan
dengan ciri alamiah tiap-tiap pulau yang berbeda-beda pula. Disamping perbedaan
ruang hidup, masyarakat Indonesia dibedakan pula dengan dasar Ras dan Etnik,
yang memberikan perbedaan-perbedaan secara khas kebudayaan tiap daerah dan
sekaligus menampakkan perbedaan-perbedaan daya inderawi serta pola tingkah laku
kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun horisontal.
Dari ciri-ciri alamiah dapat dibedakan secara lahiriah: Orang Jawa,
orang Batak, orang Madura, orang Dayak, orang Aceh dan sebagainya.
Dari ciri-ciri ruang hidup (asal-usul masyarakat) dapat dibedakan:
o
Masyarakat
nelayan dengan sifat pemberani, agresif, terbuka dan masyarakat agraris dengan
sifat teratur (mengikuti ritme alam), mementingkan keakraban, kurang terbuka.
o
Masyarakat Desa
dengan sifat religius, kekerabatan dan paguyuban Masyarakat Kota dengan sifat
materialistik, individual dan patembayan.
Kebudayaan adalah warisan yang bersifat
memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya generasi suatu masyarakat
lahir dengan serta merta mewarisi norma-norma dari masyarakat sebelumnya. Warisan budaya tersebut diterima secara
emosional dan mengikat ke dalan serta kuat, artinya ketersinggungan budaya
(meskipun sepele) dapat memicu antar golongan masyarakat. Warisan budaya membentuk ikatan pada setiap
individu atau masyarakat dengan daerah asal sehingga dapat membentuk
sentimen-sentimen kelompok, suku, daerah asal (Parochial), yang seringkali
dapat dijadikan sebagai perisai terhadap ketidakmampuan individu-individu atau
kelompok masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan yang dianggap mengancam
eksistensi budayanya.
Berdasarkan ciri-ciri dan sifat-sifat
kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi NKRI, tergambar jelas betapa
heterogen dan uniknya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dalam prospektif
budaya tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antar golongan
masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar. Terlebih dengan
kesadaran nasional masyarakat Indonesia yang relatif masih rendah sejalan
dengan masih terbatasnya jumlah masyarakat yang terdidik.
Dari tinjauan sosio budaya tersebut pada
akhirnya dapat dipahami bahwa:
•
Proses sosial
dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan
persepsi atau kesatuan cara pandang segenap masyarakat, tentang eksistensi
budaya yang sangat beragam namun mempunyai semangat untuk membina kehidupan
bersama yang harmonis. Sehingga…
•
Wawasan nasional
atau wawasan kebangsaan indonesia diwarnai dengan keinginan untuk menumbuh suburkan
:
Ø Faktor positif : seperti terwujudnya persatuan
dan kesatuan bangsa.
Ø Keinginan untuk mengurangi faktor negatif yang
dapat menimbulkan disintegrasi bangsa.
D. Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kesejarahan.
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih
cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latarbelakang sejarah,
demikian pula dengan sejarah Indonesia. Sebelum ada wilayah Nusantara, ada 2
kerajaan besar yang landasannya mewujudkan kesatuan wilayah (meskipun belum
timbul rasa kebangsaan namun sudah ada semangat bernegara). Dua kerajaan
tersebut adalah Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan
berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an dengan konsep
baru dan modern. Wujud konsep baru tersebut adalah lahirnya Proklamasi
Kemerdekaan dan Proklamasi Penegakan Negara Merdeka.
Pada masa penjajahan, muncul semangat kebangsaan di wadahi dalam
organisasi Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang disebut Kebangkitan Nasional.
Merupakan modal dari konsepsi wawasan kebangsaan Indonesia yang dicetuskan
dalam Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Dengan perjuangan menghasilkan Proklamasi
Kemerdekaan (17 agustus 1945) dimana bangsa Indonesia mulai menegara. Melalui
proses perjuangan yang panjang Indonesia berhasil merubah batas wilayah
perairan dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut, melalui Deklarasi Djuanda 13
Desember 1957 yang sekaligus merupakan kehendak politikRI dalam menyatukan
tanah air RI menjadi satu kesatuan hingga terwujud Kesatuan Wilayah RI dan
sejak saat itu kata Nusantara resmi mulai digunakan dalam istilah konsepsi
Nusantara sebagai nama dari Deklarasi Djuanda.
Nusantara berasal dari kata Nusa dan Antara.
Yang berarti pulau pulau yang terletak antara dua benua (Asia dan
Australia) serta dua samudera (Pasifik dan Hindia). Konsepsi Nusantara yang dilandaskan pada
semangat kekompakkan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara
kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-undang No. 4 /Prp Th. 1960 yaitu :
•
Perairan
Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
•
Laut wilayah
Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
•
Perairan
pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis dasar sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
Konsepsi Nusantara mengilhami masing-masing
Angkatan Bersenjata untuk mengembangkan wawasan berdasarkan matranya
masing-masing yang terdiri dari Wawasan Benua (AD-RI), Wawasan Bahari (AL-RI)
dan Wawasan Dirgantara (AU-RI). Untuk menghindari berkembangnya wawasan
masing-masing yang tidak menguntungkan karena mengancam kekompakkan ABRI maka
disusun Wawasan Hankamnas yang terpadu dan terintegrasi (hasil Seminar Hankam I
Th. 1966) yang bernama : Wawasan Nusantara Bahari.
Wawasan
Nusantara Bahari terdiri dari:
Ø Wawasan Nusantara.
Merupakan konsepsi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Indonesia
dimana diperlukan keserasian antara Wawasan Bahari, Wawasan Dirgantara dan
wawasan Benua, sebagai pengejawantahan segala dorongan (motives) dan rangsangan
(drives) dalam usaha mencapai aspirasi dan tujuan bangsa.
Ø Wawasan Bahari.
Merupakan wawasan masa depan yang merupakan suatu pandangan, satu aspek
falsafah hidup dari suatu bangsa dimana penggunaan dan penguasaan lautan adalah
mutlak untuk kesejahteraan dan kejayaan negara dan bangsa di masa depan. Pada
Raker Hankam tahun 1967, diputuskan untuk menamakan Wawasan Hankamnas sebagai
Wawasan Nusantara.
· IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM
KEHIDUPAN
Sebagai cara pandang dan visi nasional
Indonesia, Wawasan Nusatitara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan
tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara
tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, implementasi atau
penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan
pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
Dengan kata lain, Wawasan Nusantara.
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam
rangka, menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi Wawasan
Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air
secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:
1. Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
2. Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara merata dan adil.
Di
samping itu, implementasi Wawasan Nusantara mencerminkan tanggung jawab
pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat
antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3. Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah
dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan
atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
Implementasi ini juga akan menciptakan
kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedabedakan
suku, asal usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan
status sosialnya.
4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa,
yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara
Indonesia.
Kesadaran dan sikap cinta tanah air
dan bangsa serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan
menggerakkan partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap
bentuk ancaman, seberapa pun kecilnya dan dari mana pun datangnya, atau setiap
gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.
Dalam pembinaan seluruh aspek
kehidupan nasional sebagaimana dijelaskan di atas, implementasi Wawasan
Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara.
Di samping itu, Wawasan Nusantara
dapat dimplementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang beriaku di
masyarakat dalam nuansa kebinekaan sehingga mendinamisasikan kehidupan sosial
yang akrab, peduli, toleran, hormat, dan taat hukum.
Semua itu menggambarkan sikap, paham,
dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Referensi :
Ø http://www.tugassekolah.com/2016/02/sasaran-implementasi-wawasan-nusantara-dalam-kehidupan-nasional.html
Komentar
Posting Komentar