PENGERTIAN WNI, UU KEWARGANEGARAAN, HAK DAN KEWAJIBAN WNI, HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA, KONSEP DEMOKRASI, DAN BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN
·
PENGERTIAN WARGA
NEGARA INDONESIA( WNI )
Warga
negara Indonesia (WNI) ialah yang diakui oleh hukum sebagai warga negara
Republik Indonesia. Seseorang yang akan diberikan kartu identitas oleh
kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk / warga.
Seseorang akan diberikan nomor identifikasi unik (Nomor Identifikasi Penduduk,
NIK) saat berusia 17 tahun dan terdaftar di kantor-kantor pemerintah. Paspor
yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tatanan hukum internasional.
·
UU
KEWARGANEGARAAN
Pasca
Kemerdekaan pada 17 agustus 1945, perundang-undangan mengenai kewaganegaraan di
Indonesia mengalami setidaknya tiga kali perubahan. Yakni UU Kewarganegaraan
No. 3 Th 1946, kemudian diganti dengan dikeluarkannya UU Kearganegaraan No. 62
Th. 1968, dan yang terakhir UU no. 12 Th. 2006 yang masih berlaku hingga
sekarang.
1.
UU No. 3 Tahun 1946
UU no. 3
tahun 1946 mulai diundangkan pada 10 april 1946, yang didalamnya mengatur
berkenaan dengan hal kewarganegaraan dan juga kependudukan di Indonesia. Pada
pasal 1 disebutkan mengenai status kewarganegaraan seseorang, sebagai berikut
uraianya:
1. Orang
Indonesia asli dalam wilayah negara Indonesia.
2. Orang yang
tidak masuk dalam golongan tersebut di atas tetapi turunan seorang dari
golongan itu serta lahir.bertempat kedudukan,dan berkediaman dalam wilayah
negara Indonesia: dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud
lahir,bertempat kedudukan,dan berkediaman yang paling akhir selama sedikitnya
lima tahun berturut-turut di dalam wilayah Negara Indonesia.yang berumur 21
tahun atau telah kawin.
3. Orang yang
mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan cara naturalisasi.
4. Anak yang
sah, disahkan, atau di akui dengan cara yang sah oleh bapaknya, pada waktu
lahir bapaknya mempunyai kewarganegaraan Indonesia.
5. Anak yang
lahir dalam jangka waktu tiga ratus hari setelah bapaknya yang mempunyai
kewarganegaraan Indonesia meninggal dunia.
6. Anak yang
hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah,yang pada waktu lahir mempunyai
kewarganegaraan Indonesia.
7. Anak yang
diangkat secara sah oleh warga Negara Indonesia.
8. Anak yang
lahir di dalam wilayah Negara Indonesia, yang oleh bapaknya atau ibunya tidak
diakui secara sah.
9. Anak yang
lahir di wilayah Negara Indonesia yang tidak diketahui siapa orangtuanya atau
kewarganegaraannya.
Didalam
pasal tersebut menyebutkan beberapa hal yang membuat seseorang mendapatkan
status kewarganegaraan Indonesia, yakni :
1. Penduduk
pribumi.
2. Penduduk
bukan pribumi maupun keturunan pribumi yang telah tinggal di Indonesia setidaknya lebih dari 5 tahun dan juga tidak menolak menjadi warga negara Indonesia.
3. Dengan cara
naturalisasi.
4. Penduduk
atau warga asing yang mengajukan dirinya untuk mendapatkan kewarganegaraan
Indonesia.
2.
UU No. 6 Tahun 1947
Di dalam UU
No.6 Tahun 1947 kemudian ditambah beberapa ketentuan mengenai warga negra,
yakni badan hukum yang didirikan menurut hukum yang berlaku dalam negara
Indonesia dan bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Indonesia. Didalam UU
tersebut menyatakan secara tegas bahwa warga negara Indonesia tersebut seperti
tercantum pada pasal 1, yang juga memiliki status kewarganegaraan lain dapat
mengajukan repudiasi atau melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia
dn menyatakan keberatannya.
UU tersebut
ternyata mengalami perubahan lagi dengan dikeluarkannya UU No. 8 Tahun 1947 dan
UU No. 11 Tahun 1948, kedua UU tersebut dikeluarkan dengan tujuan memberikan
kesemptan pada warga negara yang ingin menggunakan hak repudiasi sampai 17
agustus 1948. Dan mulai 17 agustus 1948,
warga negara Indonesia terdiri dari warga pribumi dan warga asing. Sebab setiap
warga asing yang ingin memiliki status warga negara Indonesia harus melalui
tahapan pewarganegraan, berdasar pada pasal 5 UU No.3 tahun 1946 (Koemiatmanto
Soetoprawiro, 1996:28).
Piagam Persetujuan Pembagian Warga Negara
Pada 27
desember 1949 Indonesia berubah statusnya menjadi bagian dari Republik
Indonesia Serikat (RIS), dan kemudin memberlakukan KRIS menggantukan Pancasila
yang berdampak terhadap UU kewrganegaraan yang sebelumnya berlaku. UU yang
mengtur kewarganegaraan kemudian di atur dalam pasal 194 KRIS. Didalamnya
menerangkan bahwa seseorang yang menjadi warga negaraRIS adalah yang diakui
oleh kerajaan belanda dan merujuk pada Piagam Persetujuan Pembagian Warga
Negra(PPPWN).
Kemudian
saat konstitusi RIS 1949 lengser dan digantikan dengan UUDS 1950, pada 17
agustus 1950. Ditetapkan pasal 144 UUDS 1950 sebagai UU sementara sampai
diberlakukannya UU yang mengatur kewarganegaraan Indonesia yang baru. UU
sementara tersebut menerangkan bahwa warga negara Indonesia yakni mereka yang
memiliki status warga negara Indonesia berdasarkan PPPWN, dan juga seseorang
yang status kewarganegaaannya tidak berdasarkan PPPWN, dan pada 27 Desember
1949 telah menjadi warga negara Indonesia menurut UU No.3 tahun 1946.
3.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
Menurut
UUDS 1950, yang kemudian mendasari lahirnya UU No.62 1958 yang mengaturtentang
kewarganegaraan. Pada UU tersebut berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur
tentang status kewaganegaraan Indonesia, yang berdasarkan perundang-undangan
dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
17 agustus 1945 telah menjadi warga negara Indonesia. Didalam UU No.62 th 1958
ini asas kewarganegaraan yang digunakan ialah asas ius sanguinis.
Hal ini
secara nyata tercantum pada pasal 1 yang berisi ketentuan mengenai siapa saja
yang menjadi warga negara Indonesia.
Namun begitu asas ius soli pun masih digunakan demi menghindari
terjadinya kasus Apatriade, Bipatriade maupun Multipatriade.
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
UU No. 12
tahun 2006 dikeluarkan untuk menggantikan UU kewarganegaraan sebelumnya karena
dinilai dari berbagai sudut pandang sangat bertentangan dengan persamaan
kedudukan warga negara Indonesia. Didalam UU ini banyak di masukan kebijakan
baru guna menghapuskan diskriminasi dan mencegah terjadinya pelanggaran hak
warga negara Indonesia. Dalam UU No.12 tahun 2006 terdapat beberapa asas
kewarganegaraan yang diberlakukan, diantaranya sebagai berikut:
1. Asas ius
sanguinis, merupakan asas yang menentukan status kewarganegaraan seseorang
dengan berdasarkan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
2. Asas ius
soli, merupakan asas yang cara menentukan kewarganegaraan seseorang dengan
berdasarkan negara tempat kelahiran seseorang tersebut, ini diberlakukan secara
terbatas untuk anak-anak sesuai peraturan yang ada pada UU No. 12 Tahun 2006.
3. Asas
kewarganegaraan tunggal, merupakan asas yang memberlakukan bahwa setiap orang
hanya memiliki satu status kewarganegaraan.
4. Asas
kewarganegaraan ganda(dwi) terbatas, merupakan asas yang memberlakukan dwi
kewarganegaraan untuk anak-anak berdasarkan ketentuan yang tercantum pada UU
No. 12 Tahun 2006.berdasarkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU
nomor 12 tahun 2006.
·
HUBUNGAN
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Setiap interaksi selalu menghasilkan hubungan. Keeratan hubungan negara
dengan warga negaranya sudah mencapai tahap ketergantungan. Sebuah negara tidak
mungkin berkembang, apalagi menjadi negara maju apabila warga negaranya pasif.
Begitu juga warga negara dari sebuah negara, tidak mungkin dapat hidup
sejahtera di negara yang kacau.
Negara merupakan suatu wilayah dengan luasan tertentu yang menjadi tempat
tinggal dari sekelompok orang. Namun untuk dapat disebut sebagai negara,
wilayah yang ditinggali penduduk tersebut juga harus mendapatkan pengakuan
kedaulatan dari negara lain. Selain itu, sebuah negara yang sudah berdiri tegak
juga harus memiliki undang-undang sendiri untuk mengatur tata kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Tepat di hari Jum’at
bulan Ramadhan itu, negara kita resmi berdiri. Namun perjalanannya tidak
berhenti sampai di situ saja. Ada banyak ancaman dan tekanan dari dalam maupun
luar negeri yang menginginkan kehancuran kedaulatan NKRI.
Berkat kegigihan dan kerjasama yang kompak antara penyelenggara negara
dengan warga negara, semua rintangan itu berhasil dilewati. Sampai saat ini,
tidak ada lagi peperangan fisik yang harus dihadapi oleh Indonesia. Ada
hubungan yang penting antara negara dengan warga negaranya. Hubungan inilah
yang akan menentukan apakah tujuan negara dapat dicapai atau tidak.
Hubungan Negara dengan Warga Negara
Negara harus dapat memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga
negara juga harus menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik. Barulah
dapat hak warga negara.
Negara memiliki hubungan emosional yang kuat dengan warga negara. Tidak
perlu ada pemaksaan atau aturan resmi yang mewajibkan warga negara membela
negaranya. Karena hubungan emosional yang kuatlah, warga negara tentunya tidak
akan terima bila negaranya mengalami keadaan buruk.
Sebut saja kasus pelanggaran batas negara. Spontan dan tanpa dikomando
oleh pemerintah, warga negara Indonesia akan berusaha membela kehormatan
negaranya sebisa mungkin. Hanya saja kadang cara yang digunakan tidak selalu
benar dan tidak sesuai dengan keinginan pemerintah.
1.
Memperkenalkan
Budaya Bangsa
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan
membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga
dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Secara tidak sadar, mereka akan
sangat loyal dengan segala produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam
negeri.
Lebih dari itu, seorang warga negara yang telah memiliki keterikatan
emosional dengan negaranya akan memperkenalkan budaya bangsanya ke orang-orang
luar negeri tanpa disuruh pemerintah.
Misalkan saja seorang WNI yang sedang kuliah di U.S.A dan telah memiliki
ikatan emosional yang kuat dengan Indonesia akan tetap mengonsumsi tempe
sebagaimana kebiasaannya di Indonesia. Dia juga akan memperkenalkan kesenian
dari Indonesia dan kebiasaan-kebiasaan asli Indonesia seperti ramah dan menjaga
sopan santun yang menjadi adat orang Indonesia.
Apakah anda ingat dengan kebudayaan Jepang yang mendunia. Mulai dari baju
Kimono, jenis-jenis makanan khas Jepang, hingga bahasanya. Semuanya dikarenakan
rasa nasionalisme dan cinta tanah air warga negara Jepang. Sehingga seluruh
aktivitas dimanapun warga Jepang berada, mereka selalu berusaha memperkenalkan
kebudayaannya kepada dunia dan terus memegang budaya Jepang di manapun ia
bertempat.
2.
Taat Aturan
Negara
Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya
akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara
dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara.
Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara.
Warga negara yang sudah terikat emosionalnya dengan negara secara spontan
juga akan membantu negara menegakkan hukum. Contoh bentuk perwujudannya adalah
dengan menjaga kelakuan agar tetap tertib bermasyarakat, menegur anggota
masyarakat yang melanggar aturan negara dan membantu aparat negara bila
dimintai bantuan.
3.
Berusaha
Mengharumkan Nama Negara
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan
memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga
kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri.
Selain itu, dia akan terus belajar dan berlatih agar dapat memberikan
suatu prestasi yang membanggakan negara, meningkatkan reputasi negaranya di
kancah internasional. Sebagai timbal baliknya, negaralah yang akan memberikan
fasilitas penuh kepada warga negara yang sedang berjuang mengharumkan nama
negara. Mulai dari bonus hadiah, transportasi dan segala macam akomodasi yang dibutuhkan
warga negara akan dipenuhi negara.
Segala hal yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya merupakan
upaya mencapai tujuan-tujuan negara dan usaha untuk memenuhi kewajibannya
kepada warga negara. Sementara tindakan yang dilakukan warga negara merupakan
bentuk dari pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
Tujuan Negara Indonesia
Sebelum negara ini benar-benar tegak seutuhnya, para pendahulu kita telah
menentukan akan dibawa kemana arah perjuangan negara Indonesia. Mereka pun membuat
Undang-undang Dasar, lambang negara dan atribut negara yang lainnya. Tentunya
hal tersebut telah dipikir masak-masak dan lolos dari proses panjang.
Tujuan negara Indonesia telah ditetapkan terlebih dahulu, sebagaimana
sebuah gerakan yang terorganisir selalu memiliki tujuan yang pasti dan dapat
memberikan alasan yang tepat mengapa organisasi atau pergerakan itu harus
didirikan. Menurut pembukaan UUD kita, Indonesia memiliki 4 tujuan utama, yaitu
:
1. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
Tujuan tersebut selalu dibacakan kembali pada saat upacara bendera. Baik
itu upacara rutin hari Senin di sekolah maupun upacara peringatan hari
kemerdekaan RI.
4 tujuan utama penyelenggaraan negara di atas membuat Indonesia harus
berusaha mewujudkannya. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan manusia sebagai
subjek yang aktif. Manusia yang bertempat tinggal di Indonesia otomatis
memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hak dan kewajiban ini
diberikan sebagai salah satu upaya mencapai 4 tujuan besar di atas.
Warga Negara
1. Hak
Setiap warga negara memiliki hak perorangan. Hak individu tersebut dapat
anda lihat dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 27 sampai dengan Pasal 34. Beberapa
contoh hak warga negara yang mutlak didapatkan oleh setiap individu yaitu
sebagai berikut :
1. Hak hidup aman.
2. Hak
berpendapat.
3. Hak
berkumpul.
4. Hak memeluk
agama dan menjalankan kewajiban agamanya.
5. Hak
mendapatkan pendidikan yang layak.
6. Hak
meneruskan anak keturunan.
7. Hak
bertumbuh kembang dengan baik.
8. Hak
mendapatkan keadilan dan kepastian di mata hukum.
Tentunya sebelum dapat menuntut hak dan menjalankan kewajiban sebagai
warga negara, seseorang harus sudah dipastikan menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI). Ingatlah, tidak semua penduduk di suatu negara merupakan warga negara
tersebut.
Secara hukum, WNI adalah orang asli Indonesia dan orang dari bangsa lain
yang telah melewati proses naturalisasi dan sudah disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Ketetapan tersebut
dibuat oleh negara dan menjadi sah karena dimasukkan ke dalam UUD 1945
Pasal 26.
Sampai saat ini, ada beberapa kasus di Indonesia yang mencerminkan kurang
mampunya negara dalam memenuhi hak-hak warga negara. Namun kita tidak bisa
begitu saja menyalahkan lembaga-lembaga negara atas adanya beberapa orang atau
sekelompok orang yang belum mendapatkan hak-haknya.
Negara Indonesia sangat luas, penduduknya yang ratusan juta jiwa sudah
sangat merepotkan beberapa orang yang ditugaskan menduduki jabatan di Trias
Politica. Daripada menunggu hasil sempurna dari pemerintah, kita sebagai warga
negara seharusnya lebih aktif menjalankan kewajiban sebagai warga negara agar
dapat membantu pemerintah memenuhi hak-hak warga negara yang belum terpenuhi.
2. Kewajiban
Dalam hubungan apapun, tidak ada hak yang boleh dituntut jika belum
kewajiban belum dijalankan dengan baik. Kewajiban warga negara yang dijalankan
dengan baik dapat membantu memajukan negara. Kewajiban ini pula yang membuat
tujuan sebuah negara cepat tercapai. Dibutuhkan kerjasama yang kompak agar
warga negara dapat turut berkontribusi dalam proses pembangunan negara. Jangan
sampai hanya menjadi beban negara yang pada akhirnya malah melemahkan sendi
kehidupan di negara itu sendiri.
Berikut adalah contoh kewajiban warga negara yang harus dipenuhi untuk
dapat menuntut hak sebagai warga negara :
·
Bela Negara
Gerakan Bela Negara (GBN) sekarang ini semakin banyak diselenggarakan.
Sasaran utamanya adalah generasi muda yang kebanyakan masih apatis terhadap
kondisi negara. Ke depan, tantangan untuk Indonesia di arena global akan
semakin berat dan ketat. Gerakan Bela Negara yang sangat gigih disemarakkan
oleh TNI bertujuan untuk menyiapkan mental bangsa menghadapi masa sulit
tersebut.
Selain dengan mengikuti pelatihan bela negara, kita yang belum
berkesempatan mengikuti pelatihan tersebut tidak boleh hanya diam menunggu.
Harus ada keaktifan dari warga negara sebagai ungkapan terima kasih kepada
negara yang telah menghidupi. Contoh kegiatan yang dapat mencerminkan bela negara
diantaranya :
1. Belajar
dengan giat.
2. Berusaha
tidak ketergantungan dengan produk impor.
3. Update
berita perkembangan negara dan persaingan global.
4. Menjaga
keamanan lingkungan rumah.
5. Berusaha
membantu saudara yang terkena musibah.
6. Berusaha
menghasilkan karya inovatif yang berguna bagi masyarakat.
7. Patuh dan
hormat kepada guru dan orangtua di manapun tempatnya.
8. Mengikuti
upacara bendera dengan khidmat.
·
KONSEP
DEMOKRASI
Kita mengenal bermacam-macam
istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi
parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi
soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah
demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the
peope. Demos berarti rakyat, kratos berarti kekuasaan.
Demokrasi yang dianut Indonesia yaitu
demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai
sifat-sifat dan ciri-cirinya dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat
dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan yang berbeda.
Tetapi yang tdak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari
demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat didalam Undang-Undang Dasar kita
menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, dan yang
mencantumkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Sistem
Pemerintahan Negara yaitu :
1. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2. Sistem
Konstitusional, pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (hukum dasar),
tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan dua istilah Rexhtsstaat
dan sitem konsitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari
Undang-Undang Dasar 1945 yang belum di amandemen ialah demokrasi
konstitusional. Disamping itu corak khas demokrasi indonesia, yaitu kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
·
Demokrasi
Konstitusional
Ciri khas dari demokrasi
konstitusional ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah
yang terbatas kekuasaanya dan tidak di benarkan bertindak sewenang-wenang
terhadap warga negaranya. Gagasan bahwa kekuasaan pemerintah perlu di batasi
pernah dirumuskan oleh seorang ahli sejarah Inggris, Lord Acton, dengan
mengingat bahwa pemerintahan selalu di selenggarakan oleh manusia dan bahwa
pada manusia itu tanpa kecuali melekat banyak kelemahan. Dalilnya yang kemudian
menjadi termanshur berbunyi sebagai berikut, “Manusia yang mempunyai kekuasaan
cenderung menyalahgunakan kekuasaan itu, dan manusia yang mempunyai kekuasaan
tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya secara tak terbatas pula.
Biarpun demokrasi baru pada akhir
abad ke-19 mencapai wujud yang kongkret, tetapi ia sebenarnya sudah berkembang
di Eropa Barat dalam abat ke-15 dan ke-16. Maka dari itu, wajah demokrasi abad
ke-19 menonjolkan beberapa asas yang dengan susah payah telah dimenangkannya.
Tetapi demokrasi tidak merupakan suatu yang statis, dan dalam abat ke-20,
terutama sesudah Perang Dunia II, negara demokratis telah melepaskan pandangan
bahwa peranan negara hanya terbatas pada mengurus kepentingan bersama.
·
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia
telah mengalami pasang surut. Selama 25 tahun berdirinya Republik Indonesia
ternyata masalah pokok yang kita hadapi ialah bagaimana, dalam masyarakat yang
beraneka ragam pola budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi di
samping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis. Pada
pokoknya masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dimana
kepemimpinanya cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta national
building, dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya diktator.
Dipandang dari sudut perkembangan
demokrasi sejarah Indonesia dapat di bagi dalam empat masa, yaitu :
1. Masa
Republik Indonesia I (1945-1959), yaitu masa demokrasi (konstitusional) yang
menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan dinamakan Demokrasi
Parlementer.
2. Masa
Republik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam
banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal
merupakan landasanya, dan menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat.
3. Masa
Republik Indonesia III (1965-1998), yaitu masa Demokrasi Pancasila yang
merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
4. Masa
Republik Indonesia IV (1998-sekarang), yaitu masa Reformasi yang menginginkan
tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik
politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III.
·
BENTUK
DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN
Ada dua bentuk demokrasi dalam
sebuah pemerintahan negara, yaitu :
Pemerintahan Monarki (monarki
mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari
bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi
dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin
oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
1. Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan
suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
2. Monarki Konstitusional : Monarki
yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan
raja dibatasi oleh konstitusi.
3. Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang
tertinggi berada ditangan parlemen.
Pemerintahan Republik, berasal dari
bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan
pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang
yang dijalankan oleh parlemen).
2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
3. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang
dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan Kekuasaan Yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias
Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh
tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya
(independent/berdiri sendiri) yaitu :
· Badan
Legislatif : Kekuasaan membuat
undang-undang.
· Badan
Eksekutif : Kekuasaan
menjalankan undang-undang.
· Badan
Yudikatif : Kekuasaan untuk
mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal
adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system),
sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan
negara, ada empat macam, yaitu :
1. Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
2. Sistem
pemerintahan parlementer.
3. Sistem
pemerintahan presidensial, dan
4. Sistem
pemerintahan campuran.
Ciri-ciri
Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan
yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
1. Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
secara langsung atau perwakilan.
2. Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep
Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep
demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah
diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati
pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi
itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun
disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah
satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan
Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada
akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang
diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol
konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep
demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah
mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang
sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep
demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu
berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
1. Nilai-nilai
filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan
sila-sila pancasila.
2. Transformasi
nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3. Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
·
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut
adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi
yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Tahun 1945
sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde
lama.
2. Tahun 1965
sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3. Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak
pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah
“ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar
oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan
pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan”
yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan
kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak
yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik,
yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada
periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk
melaksanakn bela Negara pun berbeda.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman
yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang
tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954.
Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya
Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan
organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR,
yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah
terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya,
tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik,
taktik, dan strategi kemiliteran.
·
Periode Orde Baru dan Periode ReformasI
Ancaman yang dihadapi dalam
periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk
mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa,
dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia
pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah
menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini,
bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah
Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat
ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat
dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada
tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan
Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
REFERENSI :
Ø http://ameliadessi.blogspot.co.id/2012/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan.html
Komentar
Posting Komentar