Langsung ke konten utama

SUMBER DAYA ALAM


A.) LANDASAN
       
       a.) Landasan Normative dalam Pemberdayaan Masyarakat

     Norma adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankannya, dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari.
     Landasan normative sama dengan landasan ilmiah atau dasar yang dugunakan sebagai dasar dalam pengembang masyarakat yang mengarah kepada perubahan dan perbaikan atau peningkatan kesejahteraan yang telah ada. Adapun landasan normative yang dugunakan dalam pemberdayaan masyarakat adalah Al-Qur'an dan Hadist. Dengan tokoh pembaharuannya adalah Nabi Muhammad SAW.

       b.) Landasan Filosofi dalam pemberdayaan Masyarakat

     Yaitu landasan atau dasar pengembangan masyarakat yang ditinjau dari segi filosofinya. Sehingga paradigma pengembangan masyarakat yang kurang berorientasi pada potensi dan kemandiraan sumber daya manusia akan menyebabkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan masyarakat.
Oleh karena itu, untuk mengangkat masyarakat dari derajat yang paling rendah tersebut, maka model pengembangan masyarakat harus diubah yakni model yang dapat memberi peluang besar bagi masyarakat untuk berkreasi dalam rangka mengaktualisasikan diri dalam membangun dirinya sendiri ( Moeljarto, 2002 dalam Azis Muslim,(2009;26)

      c.) Landasan Teoristis dalam Pegembangan Masyarakat

       Yaitu landasan atau dasar pengembangan masyarakat yang ditinjau secara teoritis para pakar pengembangan masyarakat. Oleh karena itu, secara garis besar teori perubahan sosial dalam pengembangan masyarakat diklarifikasi menjadi 3 kelompok, antara lain :

Teori-teori yang memandang perubahan sosial dan pengembangan masyarakat sebagai suatu protes diferrensiasi dan integrasi.
Teori-teori perubhan sosial yang memandang perubahan dan pengembangan masyarakat sebagai ssuatu proses perubahan dan pembentukan nilai-nilai modern.
Teori Perubahan sosial yang melihat perubahan dan pengembangan masyarakat terjadi secara radikal.


B.) KEBIJAKAN

      Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat menigkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam meberikan kebijakan tentang peraturan pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan.  Garis-garis besar haluan negara dengan jelas menyebutkan bahwa SDA merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar SDA harus dimanfaatkan sepenuhnya, tetapi dengan cara yang tidak merusak, bahkan harus dipilih cara yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan yang akan datang. Sejak realita I sampai sekarang usaha pengelolaan SDA dialksanakan dengan prioritas.
Perlindungan flora dan fauna yang hampir punah
Pemanfaatan SDA yang dapat diperbarui dengan menjamin kelestariannya
Perlindungan atas plasmanutfah di hutan dan diluar kawasan konservasi
Pemnfaatan SDA yang tidak dapat diperbaharui harus dilaksanakan secara bijaksana tanpa pencemaran lingkungan.
Usaha agar kebijaksanaan yang diterapkan secara terpadu dan saling menunjang

     Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup juga dibuat oleh pemerintah, Kebijakan pemerintah merupakan suatu hal yang akan di lakukan maupun tidak di lakukan pemerintah dengan tujuan tertentu, demi kpentingan bersama dan merupakan bagian dari keputusan pemerintah itu sndiri. Dalam kepustakaan internasional biasa di sebut publik policy. Kebijakan publik ini akan tetap terus berlangsung, selagi pemerintah suatu negara masih ada untuk mengatur suatu keidupan bersama. Berdasarkan yang tertuang dalam konsep demokarasi modern, kebijakan dari pemerintah atau negara, bukan hanya berisi tentang argumentasi maupun suatu pendapat para aparatur wakil rakyat belaka, namun opini dari publik atau biasa di sebut publik opinion. Kebijakan tersebut tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintahan. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan undang-undang tahun32 tahun2004 tentang pemerintah daerah dan PP NO. 25 tahun 2000 tentang kewenangan daerah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengkuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat dari pemerintah pusat kepada daerah :

Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup
Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan
Membangun hubungan interpedensi antar daerah
Menetapkan pendekatan kewilayahan

        C.)PENGELOLAAN SDA
      Pembangunan suatu daerah selalu didasarkan pada pemanfaatan sumber daya alam. Makin banyak suatu daerah yang memiliki SDA maka makin efisien pemanfaatan SDA nya, dan semakin baik keadaan kehidupan ekonomi dalam jangka panjang. Hubungan antara SDA, jumlah penduduk dan kualitas hidup dapat digambarkan sebagai berikut:
Rkh = jumlah SDA yang dapat dikelola / Jumlah penduduk x konsumsi per kapita
Semakin rendah nilai Rkh maka makin rendah pula kualitas hidup modern. Penggunaan nilai Rkh sebagai indikator kualitas hidup sebuah daerah perlu dilengkapi dengan angka-angka penyebaran pendapatan untuk mendapatkan gambaran yang nyata atau riil. Perbandingan antara nilai rkh potensial dan actual dapat membantu menunjukkan arah kemampuan pembangunan ekonomis suatu negara atau bangsa.
Adapun pokok-pokok kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bidang air adalah:
Pokok-pokok kebijakan sumber daya alam dan lingkungan hidup di bidang energi adalah:
Kebijakan pelestarian air perlu menempatkan sub sistem produksi air, distribusi air, dan konsumsi air dalam satu kesatuan yang meyeluruh dan terkait untuk menuju pada pencapaian pola keseimbangan antar sub sistem tersebut.
Kebijakan sub sistem Produksi Air, meliputi (1) Konservasi ekosistem DAS dan sumber air untuk menjamin pasokan air; (2) Mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan terutama pada ekosistem DAS, (3) Mengendalikan pencemaran untuk menjaga dan meningkatkan mutu air; (4) Optimalisasi pemanfaatan air hujan.
Kebijakan konsumsi air yang hemat dan efisien untuk mendukung pelestarian air.
Kebijakan sub sistem distribusi air, meliputi (1) merencanakan peruntukan air permukaan dan air tanah (2) meningkatkan infrastruktur yang memadai.
Kebijakan penataan ruang, meliputi (1) Menetapkan rencana tata ruang sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan (2) Konsistensi pemanfaatan ruang; (3) pengawasan penataan ruang, (4) Meningkatkan akses informasi.
Kebijakan kelembagaan, meliputi (1) membentuk lembaga pengelola air, (2) mekanisme penyelesaian sengketa air (3) Valuasi ekonomi, (4) insentif ekonomi.
Pokok-pokok kebijakan sumber daya alam dan lingkungan hidup di bidang energi adalah:
Kebijakan pencegahan pencemaran; Baku Mutu Limbah Cair penambangan batu bara, Baku Mutu kualitas udara ambient dan emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pelaksanaan AMDAL pada setiap kegiatan penambangan.
Kebijakan produksi dan penyediaan energi yang ramah lingkungan.
Kebijakan penguatan security of supply, dengan upaya penyediaan bahan bakar campuran BBM seperti gahosol, biodisel, dll.
Kebijakan pemanfaatan energi tak terbarukan dengan efisien dan hemat.
Kebijakan pemenfaatan energi terbarukan, dengan dorongan investasi dan inovasi teknologi.
     D.) KARAKTERISITK EKOLOGI SUMBER DAYA ALAM

   Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antara makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya.
  Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :

1. Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)

   Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
   Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah.
   Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
   Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem. Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri) harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi) antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
    Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak, maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.
    E.) DAYA DUKUNG LINGKUNGAN

    Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakuikan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.
    Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu ruang/wilayah. Oleh karena kapasitas sumber daya alam tergantung pada kemampuan, ketersediaan, dan kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya dukung lingkungan hidup dalam pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga) pendekatan, yaitu:
a) Kemampuan lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang.
b) Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan.
c) Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air.
     Agar pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu wilayah menentukan keadaan surplus atau defisit dari lahan dan air untuk mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil penentuan daya dukung lingkungan hidup dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah. Mengingat daya dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah administratif, penerapan rencana tata ruang harus memperhatikan aspek keterkaitan ekologis, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam pengelolaannya memperhatikan kerja sama antar daerah.
  Status daya dukung lahan diperoleh dari pembandingan antara ketersediaan lahan (SL) dan kebutuhan lahan (DL).Penentuan daya dukung lahan dilakukan dengan membandingkan ketersediaan dan kebutuhan lahan.
i. Bila SL > DL , daya dukung lahan dinyatakan surplus.
ii. Bila SL < DL, daya dukung lahan dinyatakan defisit atau terlampaui.
      Di dalam Ketentuan Umum UU RI no 23 tahun 1997 Pasal 1 Ayat 6 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Konsep tentang daya dukung sebenarnya berasal dari pengelolaan hewan ternak dan satwa liar. Daya dukung itu menunjukkan kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan hewan yang dinyatakan dalam jumlah ekorpersatuan luas lahan.

     F.) KETERBATASAN KEMAMPUAN MANUSIA

    Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang telah tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara lain diluar sana yang sudah maju. Padahal negara-negara tersebut tidaklah memiliki sumber daya alam sebanyak yang kita punya ,tpi mereka sselalu dapat mengolah setiap sumber daya alam yang telah tersedia di Negara mereka yang membuat negara mereka terus maju.

      Maka dari itu yang harus kita lakukan adalah kita harus lebih meningkatkan sumber daya manusia atau kemampuan dari masyarakat kita agar bisa memaksimalkan atau mengolah sumber daya alam kita yang begitu melimpah ini. Bukan mustahil jika kita bisa mengolahnya ,kita akan seperti Negara-negara yang telah maju atau bahkan melebihi mereka.















Daftar Pustaka :

  1. http: //smile-pesri.blogspot.com/2010/07/landasan-filosofi-pengembangan-sumber.html 
  2. https://nabillafaras.wordpress.com/2017/03/30/kebijaksanaan-pengelolaan-sumber-daya-alam/
  3. https://id.wikibooks.org/wiki/Daya_Dukung_Lingkungan_Hidup

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN WAWASAN KEBANGSAAN, BANGSA INDONESIA, NEGARA DAN TEORI LAHIRNYA NEGARA

·         Pengertian Wawasan Kebangsaan Istilah wawasan kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “wawasan” dan “kebangsaan” dan secara etimologi istilah wawasan berarti hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti konsepsi cara pandang (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalam Suhady 2006: 18). Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang / cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang diri dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Wawasan kebangsaan menentukan cara suatu bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa menempatkan diri dalam tata hubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergau...

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KE-4

Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesunggughnya ketahanan nasional merupakan suatu gambaran dari kondisi sistem tata kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat – saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relative berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka memahami dan membina tata kehidupan nasional itu, perlu suatu penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional, dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalu suatu kesepakatan dari hasil analisis yang mendalam yang didasarkan oleh teori hubungan manusia dengan tuhan, dengan manusia atau masyarakat dan dengan lingkungan sekitar. Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar-aspek y...

KONSTRUKSI ALAT UKUR DAN DIGITAL

Alat Ukur dan Pengukuran Secara umum dikatakan bahwa pengukuran adalah membandingkan sesuatu dengan besaran standar. Agar dapat digunakan, maka besaran standar tersebut harus dapat didefinisikan secara fisik, tidak berubah karena waktu, dan harus dapat digunakan sebagai alat pembanding di mana saja, besaran standar tentunya memerlukan satuan-satuan dasar. Sistem metrik digunakan oleh hampir seluruh negara-negara industri dimana satuan dasarnya banyak mengikuti  international system of units  atau SI Units yang di dalamya dikenalkan bermacam-macam satuan dasar. Untuk dapat melakukan pengukuran dengan bantuan satuan dasar tersebut diperlukan alat ukur. Konstruksi Umum dan Alat Ukur Kita telah mengenal apa yang disebut dengan mistar atau penggaris, mistar ini ada yang terbuat dari kayu, ada yang dari pastik, dan yang paling baik terbuat dari besi  stainless . Pada salah satu penampang lebar dari mistar tersebut biasanya dicantumkan angka-angka yang menunjukkan ...