Berdasarkan
rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia
sesunggughnya ketahanan nasional merupakan suatu gambaran dari kondisi sistem
tata kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat – saat tertentu. Tiap
aspek didalam tata kehidupan nasional relative berubah menurut waktu, ruang dan
lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan
kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka
memahami dan membina tata kehidupan nasional itu, perlu suatu penyederhanaan
tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional, dalam bentuk model yang
merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalu suatu kesepakatan dari
hasil analisis yang mendalam yang didasarkan oleh teori hubungan manusia dengan
tuhan, dengan manusia atau masyarakat dan dengan lingkungan sekitar.
Berdasarkan
pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan
nasional akan menyangkut hubungan antar-aspek yang mendukung kehidupan, yaitu :
·
Aspek yang berkaitan dengan alamiah yang
bersifat statis, meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
·
Aspek yang berkaitan dengan sosial yang
besifat dinamis, meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
hankam.
Pengaruh
aspek ideologi
Ideologi
adalah suatu sistem nilai yang merupakan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam
ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakaan
oleh suatu bangsa dan Negara. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada
rangkaian nilai yang dikandungnya yang adapa memenuhi serta dapat menjamin
segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun
sebagai anggota masyarakat. Secara teori, suatu ideologi bersumber dari suatu
aliran pikiran atau falsafah pelaksanaan dari sistem itu sendiri. Ideologi
besar yang ada didunia adalah :
1. Liberalisme
Aliran
pikiran yang bersifat perseorangan atau disebut individualistik. Aliran pikiran
ini mengajarkan bahwa suatu Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas
kontrak semua orang (Individu) dalam masyarakat kontak sosial. Menurut aliran
ini, kepentingan harkat dan martabat manusia, dijunjung tinggi sehingga
masyarakat tiada lebih dari jumlah orang anggotanya saja tanpa ikatan nilai
tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi oleh hak yang sama yang
dimiliki sesame, bukan oleh kepentingan masyarakat seluruhnya.
2. Komunisme
Aliran
pikiran teori golongan yang diajarkan oleh Carl Marx, Engels, Lenin. Bermula
dari sebuah kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada
awal revolusi industri. Aliran beranggapan bahwa suatu Negara adalah susunan
golongan untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menindas
ekonomi yang lebih lemah. Pikiran-pikran Carl Marx tentang sosial, ekonomi,
politik yang kemudian disistemasikan oleh Frederick Engels ditambah dengan
pemikiran Lenin, terutama dalam perorganisasian, dan operasionalisasinya
menjadi landasan dari paham komunisme.
3. Paham
agama
Ideologi
bersumber pada falsafah agama yang ada dalam kitab suci agama. Negara membina
kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk
lain Negara melaksanakan hukum atau
ketentuan agama dalam kehidupan dunia, Negara berdasarkan agama.
Pengaruh
aspek Politik
Politik
berasal dari kata “Politics” dan atau “Policy”. Artinya berbicara politik akan
mengandung makna kekuasaan (pemerintahaan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman
itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy
sehingga kita menganut satu paham yaitu politik. Hubungan tersebut tercermin
dalam fungsi pemerintahan Negara sebagai penentu kebijaksanaan serta sebagai
aspirasi masyarakat sebagai tujuan yang akan diwujudkan agar kebijaksanaan
pemerntahan Negara tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan
aspirasi masyarakat. Politik di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks ketahanan nasional ini yang
meliputu 2 bagian utama , yaitu politik dalam dan luar negeri.
1. Politik
dalam negeri
Politik
dalam negeri merupakan politik dan kenegaraan berdasarkan pancasila dan UUD
1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong pastisipasi dalam suatu
sistem yang unsur-unsur nya terdiri dari
·
Struktur politik
·
Proses politik
·
Budaya politik
·
Komunikasi politik
·
Politik luar negeri
Politik
luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam
pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia didasari pada pembukanaan
UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Pengaruh
aspek ekonomi
Perekonomian
adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang
dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu
maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat
untuk memenuhi kebutuhan. Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara
akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu.
Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat
peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem
perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh
pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar.
Usaha
untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadao
berbagai hal yang dapat menunjang antara lain, yaitu:
1. Sistem
ekonomi Indonesia diarahkan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan yang
adil dan merata di seluaruh wilayah Indonesia melalui ekonomi kerakyatan untuk
menjamin kesinambungan pembangunan nasional, kelangsungan hidup bangsa dan
Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
2. Ekonomi
kerakyatan harus menghindari dari sistim free fight liberalism yang hanya
menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan memungkinkan ekonomi kerakyatan tidak
berkembang.
3. Struktur
ekonomi dimantabkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan
dan keterpaduan antar sector pertanian dengan peindustruan dan jasa.
4. Pembangunan
ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah
pengawasan anggota masyarakat serta memotivasi dan mendorong peran serta
masyarakat secara aktif.
5. Pemerataan
pembangunan dan pemanfaatan hasil – hasil sumber dayanya agar dilakukan sesuai
dengan keseimbangan pembangunan.
Pengaruh
aspek sosial budaya
Istilah
sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi
sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerja sama
dengan mnusia lainnya. Sementara itu segi budaya merupakan keseluruhan
tatanilai dan cara hidup dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku nya.
Pengertian
sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang
mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas
yang merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai yang
merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan
gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.
Dengan demikian, kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang
manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari
dari berbagai sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia,
lingkungan alam, lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah. Masyarakat
budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya
dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural
lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengaruh
aspek pertahanan dan keamanan
Pertahanan
dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia
sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan
mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan
menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi nasional termasuk
kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan
terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI
dan Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan
pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan
dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari
dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas,
integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
A.
Pengertian Politik
Kata
politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”.
“Politeai” berasal dari kata“polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia
menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan
“policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu
rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin
tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki.
Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik
(negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut
dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan
(decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu
menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas
dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu
perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada.
Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan
(power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan
untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan
baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya
unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement
of intent) belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan :
·
Negara
Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk
masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang
paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
·
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu
diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
·
Pengambilan Keputusan
Pengambilan
Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan
perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
·
Kebijakan Umum
Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau
kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama
yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang
mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
·
Distribusi
Distribusi
adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai
adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus
dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
B.
Pengertian Strategi
Kata
strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti
“the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam
peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad
modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti
strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan
ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik,
ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
C.
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
·
Pengertian Politik Nasional
Politik
Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
·
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan
Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategis bangsa Indonesia.
·
Penyusunan Politik Dan Strategi
Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden
dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang
merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan
Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan
antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas
Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional
di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN,
selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri
yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat
dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan
oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka
strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari
presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan
strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum
program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran
Nasional. Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik
merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka
pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi,
sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara
negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui
pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik
nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol
jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang
dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal
ini dikarenakan oleh:
1. Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
2. Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
3. Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
4. Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
5. Semakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
6. Stratifikasi
Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik
nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak.
Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara
nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil
rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
Dalam
hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan
puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat
dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat
Kebijakan Umum.
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
·
Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya
terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
·
Peraturan Pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden
(UUD 1945 pasal 5 (2)).
·
Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya
berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan
perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
Dalam keadaan tertentu dapat pula
dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan
khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area)
pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang
kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan
pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau
Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat
Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan
teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas
dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan
Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non
Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan,
Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat
Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang
dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris
Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan
dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen.
Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai
Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia
mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan
Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah
dikenal dua macam:
a) Penentuan
kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya
terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di
Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi
daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan
tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan
instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b) Penentuan
kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada
Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut
diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I
atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah
Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala
Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah
Tingkat II.
Pengertian
Wawasan Nusantara
·
Kelompok Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan
Nasional) 1999
Pengertian
wawasan nusantara menurut Kelompok Kerja LEMHANAS 1999 adalah cara pandang dan
sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai
startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
·
Garis-garis besar haluan negara (GBHN) 1998
Pengertian
wawasan nusantara menurut GBHN 1998 adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Prof. Dr. Wan Usman
Pengertian
wawasan nusantara menurut Dr. Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
·
Pengertian Wawasan Nusantara Secara Etimologi
Secara
etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan
berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang memiliki makna tinjauan, pandangan
dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah tinjauan, pandangan dan
penglihatan indrawi. Wawasan berarti pula cara melihat dan cara pandang.
Sedangkan
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan
kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur atau diapit di
antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua
samudra yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia). Jadi Nusantara adalah
kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Australia dan
Asia, serta dua samudra, yaitu samudra Pasifik dan Hindia. Berdasarkan
pengertian modern, selanjutnya kata "nusantara" digunakan sebagai
penyebutan nama Indonesia.
Latar
Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari
latar belakang pemikiran sebagai berikut (S. Sumarsono, 2005):
1. Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila
2. Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
3. Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
4. Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
·
Latar belakang pemikiran filsafat
Pancasila
Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar
pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi
dasar dari pengembangan wawasan itu.
·
Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
·
Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan
HAM (Hak Asasi Manusia)
·
Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara.
·
Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
·
Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
·
Latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan Indonesia
Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia
sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif
geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar
bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Aspek kewilayahan indonesia
dalam hal ini juga mempengaruhi kondisi geografi Indonesia sehingga kaya akan
Sumber Daya Alam dan suku bangsa.
·
Latar belakang pemikiran aspek sosial
budaya Indonesia
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman
budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara
Indonesia. Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya dalam hal ini dapat
terjadi karena Indonesia mempunyai ratusan suku bangsa yang keseluruhan
memiliki adat istiadat, agama / kepercayaan dan bahasa yang berbeda-beda, yang
menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan
karena dapat menimbulkan konflik yang besar dari keberagaman budaya.
Menurut Skinner sebagaimana dikutip
Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing
mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak. Adapun menurut Hildred Geertz yang
juga dikutip Nasikun (1988), Indonesia memiliki lebih dari 300 suku bangsa dari
Sabang sampai Merauke.
·
Latar belakang pemikiran aspek
kesejarahan Indonesia
Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah
perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak
sejarahnya adalah:
§ 20 Mei
1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
§ 28 Okotber
1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
§ 17 Agustus
1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
§ Fungsi Wawasan Nusantara
Secara
umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, dorongan, rambu-rambu serta
motivasi dalam menentukan segala kebijakan, perbuatan, keputusan dan tindakan
bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Ada juga fungsi dari Wawasan Nusantara
jika di tinjau dari beberapa pendekatan. Diantaranya:
1. Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan
konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara ialah pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang mencakup seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
3. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
4. Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
§ Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia ialah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke
dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun
sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
§ Ketahanan Nasional
Pengertian
Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional merupakan kondisi dinamika suatu bangsa yang berisi ketangguhan dan
keuletan yang dapat mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi
dan mengatasi segala tantangan, ancaman dan hambatan baik yang datang dari
dalam maupun dari luar. Juga secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam
perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak
terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan
keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa
Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan
ketahanan nasional.
Ketahanan
Nasional dibutuhkan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari
segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk
itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki ketangguhan dan keuletan yang perlu
dibina secara konsisten dan berkelanjutan
·
Asas Ketahanan Nasional
Pengembangan
ketahanan nasional bangsa Indonesia didasari pada asas-asas sebagai berikut:
1. Kesejahteraan
dan keamanan.
2. Utuh
menyeluruh terpadu.
3. Kekeluargaan.
4. Mawas
diri.
·
Sifat-Sifat Ketahanan Nasional
1. Mandiri
Ketahanan
nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan
ketangguhan dan keuletan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta
bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.
2. Wibawa
Makin
tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan
nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa
dan negara Indonesia.
3. Dinamis
Ketahanan
nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada
situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.
4. Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi
ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan
antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih
pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan
mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa
·
Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional mempunyai fungsi sebagai berikut:
Pengarah
dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor,
antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan
dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang mencakup kebijakan dan strategi
pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
Pengarah
bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan
rakyat.
Daya
tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional
Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan,
dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara
Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan.
·
Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan,
seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran,
terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan
keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi
diri.
·
Lembaga-Lembaga Lembaga Ketahanan
Nasional
Lembaga
Ketahanan Nasional (Lemhannas) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen
Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian
dan pendidikan strategik ketahanan nasional.
Lembaga
Ketahanan Nasional yang sebelumnya bernama Lembaga Pertahanan nasional berdiri
pada tanggal 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964
dan berada langsung di bawah Presiden.
·
Pada tahun 1983, lembaga ini berubah nama
menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, yang berada di bawah Panglima ABRI.
·
Pada tahun 1994 lembaga ini berada langsung di
bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan.
·
Sejak tahun 2001, Lemhannas merupakan Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Otonomi
Daerah
·
PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi
daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk
mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara
harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa
Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti
“sendiri” serta Namos yang berarti “aturan” atau “undang – undang”.
Sehingga
otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau
kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri.
Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas
wilayah. Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum,
juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan
cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki
tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali
berbagai sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.
Menurut UU
No. 32 Tahun 2004: Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Menurut
Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah: Pengertian otonomi daerah adalah
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Menurut
Encyclopedia of Social Science: Pengertian otonomi daerah adalah hak sebuah
organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Menurut
Pendapat Para Ahli: Pengertian otonomi daerah adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan NKRI.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia: Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang
dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Undang
Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 – 7,
Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
2. Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
3. Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan
Otonomi Daerah.
4. Undang
Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
5. Undang
Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah
dan Pusat.
TUJUAN
OTONOMI DAERAH
1. Untuk
meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2. Keadilan
Nasional.
3. Pemerataan
wilayah daerah.
4. Mendorong
pemberdayaan masyarakat.
5. Menjaga
hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam
rangka keutuhan NKRI.
6. Untuk
mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
7. Untuk
meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
8. Untuk
mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
9. Secara
konseptual, tujuan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama
yaitu tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
10. Tujuan
politik dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu upaya untuk mewujudkan
demokratisasi politik melalui partai politik dan DPRD.
11. Tujuan
administratif dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu adanya pembagian urusan
pemerintahan antara pusat dengan daerah, termasuk pembaharuan manajemen
birokrasi pemerintahan di daerah, serta sumber keuangan.
12. Tujuan
ekonomidalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu terwujudnya peningkatan indeks
pembangunan manusia sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
Adapun
tujuan otonomi daerah menurut Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yaitu:
1. Untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.
2. Untuk
meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
3. Untuk
meningkatkan daya saing daerah.
PRINSIP OTONOMI
DAERAH
Prinsip
otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang
nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi
yang diberikan terhadap daerah adalah kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung
jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah:
Prinsip
otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan,
moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional.
Prinsip
otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan
pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah
ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan
kekhasan daerah.
Prinsip
otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya
harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada
dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
ASAS OTONOMI
DAERAH
Pedoman
pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan
yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri
sebagai berikut:
1. Asas
kepastian hukum
Asas yang
lebih mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam
kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas
tertib penyelenggara
Asas yang
menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian
penyelenggara negara.
3. Asas
kepentingan umum
Asas yang
lebih mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif,
serta selektif.
4. Asas
keterbukaan
Asas yang
membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh berbagai informasi
yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara
negara dan masih tetap memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi, golongan,
serta rahasia negara.
5. Asas
proporsionalitas
Asas yang lebih mementingkan
keseimbangan hak dan kewajiban
6. Asas
profesionalitas
Asas yang
lebih mengutamakan keadilan berlandaskan kode etik serta berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
7. Asas
akuntabilitas
Asas yang
menentukan setiap kegiatan serta hasil akhir dari suatu kegiatan penyelenggara
negara harus dapat untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang
kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Asas
efisiensi dan efektifitas
Asas yang
dapat menjamin terselenggaranya kepada masyarakat menggunakan sumber daya yang
tersedia secara optimal serta bertanggung jawab.
Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan 3
asas sebagai berikut:
1. Asas
desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan
kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Asas
dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang
dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.
3. Asas tugas
pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah serta desa dan dari
daerah ke desa guna melaksanakan berbagai tugas tertentu yang disertai dengan
pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya manusia dengan kewajiban
dalam melaporkan pelaksanaannya dan dapat mempertanggungjawabkannya kepada yang
menugaskan tugas tersebut.
IMPLEMENTASI/KEBERHASILAN
OTONOMI DAERAH
Implementasi
otonomi daerah bagi daerah tingkat 1 dan tingkat 2, seiring dengan pelimpahan
wewenang pemerintah pusat dapat dikelompokkan dalam lima bidang yaitu
implementasi dalam pembinaan wilayah, pembinaan sumber daya manusia,
penanggulangan dan percepatan penurunan kemiskinan, penataan hubungan
fungsional antara DPRD dan pemerintah daerah, serta peningkatan koordinasi atau
kerja sama tim (team work).
1.
Implementasi Otonomi Daerah dalam Pembinaan
Wilayah
Pembinaan
wilayah dapat diartikan bagaiman mengelola dan mengerahkan segala potensi
wilayah suatu daerah untuk di dayagunakan secara terpadu guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat. Potensi wilayah termasuk segala potensi sumber daya yang
mencakup potensi kependudukan, sosial ekonomi, sosial budaya, politik dan
pertahanan keamanan. Pola pembinaan wilayah dilaksanakan dengan mendelegasikan
tugas-tugas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dilaksanakan, dan
dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah. Pada prinsipnya pembinaan wilayah
diserahkan kepada daerah unuk mengelola sumber daya yang potensial untuk
kesejahteraan daerah, dan dalam negara kesatuan, tugas pemerintah pusat
melakukan pengawasan.
Bentuk
pengawasan dalam otonomi daerah adalah seluruh rancangan kegiatan dan anggaran
daerah tingkat II dibuat kepala daerah dan DPRD II, serta diperiksa oleh
gubernur. Untuk rencana kegiatan dan anggaran tingkat I, dibuat gubernur dan
DPRD I, dan diperiksa oleh menteri dalam negeri atas nama pemerintah pusat.
Tugas dan fungsi pembinaan wilayah meliputi prinsip pemerintahan umum, yaitu
penyelenggaraan pemerintahan pusat di daerah, memfasilitasi dan mengakomodasi
kebijakan daerah, menjaga keselarasan pemerintah pusat dan daerah, menciptakan
ketenteraman dan ketertiban umum, menjaga tertibnya hubungan lintas batas dan
kepastian batas wilayah, menyelenggarakan kewenangan daerah, dan menjalankan
kewenangan lain. Pejabat pembina wilayah dilaksankan oleh kepala daerah yang
menjalankan dua macam urusan pemerintahan, yaitu urusan daerah dan urusan
pemerintahan umum.
2.
Implementasi Otonomi Daerah dalam Pembinaan
Sumber Daya Manusia
Pelaksaan
otonomi daerah memberikan wewenang pembinaan sumber daya manusia kepada daerah.
Hal ini tugas berat bagi daerah, karena SDM pada umumnya mempunyai tingkat
kompetensi, sikap, dan tingkah laku yang tidak maksimal. Dalam era otonomi,
daerah harus mempersiapkan SDM untuk memenuhi kebutuhan dan prinsip keterbukaan
dan akuntabilitas. Pemerintah membutuhkan PNS yang tanggap, responsip, kreatif,
dan bekerja secara efektif. Untuk menunjang kinerja daerah dalam rangka kerja
sama antar daerah dan pusat, pemda membutuhkan SDM yang mempunyai kemampuan
mengembangkan jaringan dan kerja sam tim, dan mempunyai kualitas kerja yang
tinggi. Untuk pembinaan SDM, pemda diharapkan:
1.
membuat struktur organisasi yang terbuka,
2.
menyediakan media untuk PNS berkreatif dan
membuat terobosan baru,
3.
mendorong PNS berani mengambil resiko,
4.
memberikan penghargaan bagi yang berhasil,
5.
mengembangkan pola komunikasi yang efektif
antar PNS,
6.
membangu suasana kerja di PNS yang inovatif,
7.
mengurangi hambatan birokrasi,
8.
mencegah tindakan intervensi yang mengganggu proses
kerja profesional; dan
9.
mendelegasikan tanggung jawab dengan baik.
Memperbaiki
cara kerja birokrasi dengan cara memberikan teladan, membuat perencanaan,
melaksanakan kerja denga pengawasan yang memadai, menentukan prioritas,
memecahkan masalah dengan inoivatif, melakukan komunikasi lisan dan tulisan,
melakukan hubungan antar pribadi, dan memperhatikan waktu kehadiran dan
kretaivitas.
Mengurangi
penyimpangan pelayanan birokrasi. Pelayanan pemerintah sering kali banyak
mengalami penyimpangan yang disebabkan sistem birokrasi, atau keinginan
menambah penghasilan dari pegawai. Pemda harus melakukan perbaikan dengan:
menegakan disiplin pegawai dengan memberikan penghargaan dan sanksi, memberikan
pelayanan yang berorientasi pelanggan, menetapkan tanggung jawab dengan jelas,
dan mengembangkan budaya birokrasi yang bersih, serta memberikan pelayanan
cepat dan tepat dengan biaya murah.
3.
Implementasi Otonomi Daerah dalam
Penanggulangan Kemiskinan
Kemiskinan
merupakan masalah penting bagi pemerintah daerah. Otonomi memberikan kewenangan
kepada daerah untuk mengelola sumber daya dengan tujuan peningkatan
kesejahteraan penduduk di wilayahnya. Pengentasan kemiskinan menjadi tugas
penting dari UU nomor 25 tahun 1999, dimana pemda mempunyai wewenang luas, dan
didukung dana yang cukup dari APBD. Pengentasan kemiskinan menggunakan prinsip:
penegmbangan SDM dengan memberdayakan peranan wanita, membrdayakan dan
memprmudah akses keluarga miski utuk berusaha, dengan mendekatkan pada modal
dan pemasaran produknya, menanggulangi bencana, dan membuat kebijakan yang
berpihak kepada rakyat miskin.
Program
penanggulangan kemiskinan harus dilakukan berdasarka karakter penduduk dan
wilayah, dengan melakukan koordinasi antar-instansi yang terkait. Pembangunan
dalam rangka penanggulangan kemiskinan harus mengedepankan peran masyarakat dan
sektor swasta, dengan melakukan ivestasi yang dapat menyerap tenaga kerja dan
pasar bagi penduduk miskin. Membangun paradigma baru tentang peranan pemda,
yaitu dari pelaksana menjadi fasilitor, memberikan interuksi menjadi melayani,
mengatur menjadi memberdayakan masyarakat, bekerja memenuhi aturan menjadi
bekerja untuk mencapai misi pembangunan. Dalam pemberdayan masyarakat, peranan
pemda adalah memberikan legitimasi kepada LSM dan masyarakat penerima bantuan,
menjadi penengah apabila terjadi konflik, mendorong peningkatan kemampuan
keluarga miskin, turut mengendalikan pembangunan fisik, dan memberikan
sosialisasi gerakan terpadu pengentasan kemiskinan.
Pemda
dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dapat mengambil kebijakan
keluarga, yaitu mendata dengan benar karakter keluarga miskin, mengidentifikasi
tipe dan pola keluarga miskin, melakukan intervensi kebijakan, yang meliputi
kebijakan penyediaan sumber daya melalui pendidikan dan pelatihan, menyediakan
program yang mendorong kesempatan kerja, dan menyediakan program untuk
membangun lingkungan fisik masyarakat miskin, seperti prasarana jalan,
jembatan, perumahan, listrik dan air bersih, dan pada tahap akhir pemda
melakukan evaluasi efektivitas dari pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
4.
Implementasi Otonomi Daerah dalam Hubungan
Fungsional Eksekutif dan Legislatif
Hubungan
eksekutif (pemda) dan legislatif (DPRD) dalam era otonomi mencuat dengan
munculnya ketidakharmonisan antara pemda dan DPRD. Ketidakharmonisan dipicu
oleh interprestasi dari UU nomor 22 tahun 1999, yang menyatakan peran
legislatif lebih dominan dibandingkan peran pemda, dan hal ini bertentangan
dengan kondisi sebelumnya, dimana pemda lebih dominan daripada DPRD.
Ketidakharmonisan harus dipecahkan dengan semangat otonomi, yaitu pemberian
wewenang kepada daerah untuk mengatur daerahnya dalam menjawab permasalahan
rakyat, yang meliputi administrasi pemrintahan, pembangunan, dan pelayanan
publik.
Kepala
daerah mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan DPRD, bertanggung jawab kepada DPRD, dan
menyampaikan laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah kepada presiden
melalui mendagri, minimal satu tahun sekali melalui gubernur. DPRD dalam era
otonomi mempunyai wewenang dan tugas: memilih gubernur/wakil gubernur,
bupati/wakil bupati atau walikota/ wakil walikota, membentuk peraturan daerah,
menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah, melaksankan pengawasan.
Memberikan saran pertimbangan terhadap perjanjian internasional menyangkut
kepentingan daerah, serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Kepala
daerah dan DPRD dalam melakukan tugasnya dapat melakukan komunikasi yang
intensuf, baik untuk tukar menukar informasi, dan pengembangan regulasi maupun
klarifikasi suatu masalah. Prinsip kerja dalam hubungan antara DPRD dengan
kepala daerah adalah: proses pembuatan kebijakan transparan, pelaksanaan kerja
melalui mekanisme akuntabilitas, bekerja berdasarkan susduk, yang mencakup
kebijakan, prosedur dan tata kerja, menjalankan prinsip kompromi, dan
menjunjung tinggi etika.
5.
Implikasi Otonomi Daerah dalam Membangun Kerja
Sama Tim
Koordinasi
merupakan maslah yang serius dalam pemerintah daerah. Sering bongkar dan pasang
sarana dan prasarana seperti PAM, PLN, dan Telkom menunjukan lemahnya
koordinasi selama ini. Dalam rangka otonomi, di mana pemda mempunyai wewenang
mengatur enam bidang selain yang diatur pusat, maka pemda dapat mengatur sektir
riil seperti transportasi, sarana/prasarana, pertanian, dan usaha kecil, serta
wewenang lain yang ditentukan undang-undang.
Lemahnya
koordinasi dalam otonomi daerah telah menimbulkan dampak negatif, di antaranya:
inefisiensi organisasi dan pemborosan uang, tenaga dan alat, lemahnya
kepemimpinan koordinasi yang menyebabkan keputusan tertunda-tunda, tidak tepat
dan terjadi kesalahan, serta tidak terjadi integrasi dan sinkronisasi
pembangunan.
Penyebab
kurangnya koordinasi dalam era otonomi daerah di pemda antara lain karena
sesama instansi belum mempunyai visi yang sama, tidak adanya rencana
pembangunan jangka panjang yang menyebabkan arah kebijakan tidak strategis,
rendahnya kemauan kerja sama, gaya kepemimpinan yang masih komando, rendahnya
keterampilan, integritas dan kepercayaan diri.
Dalam rangka meningkatkan koordinasi,
maka pemerintah daerah harus menciptakan kerja sama tim. Kerja tim dilaksanakan
dengan:
·
Pelatihan kepada PNS pemda untuk menumbuhkan
komitmen, integritas, kejujuran, rasa hormat dan percaya diri, peduli terhadap
pemerintah daerah, mempunyai kemauan dan tanggung jawab, matang secara emosi,
dan mempunyai kompetensi,
·
mengembangkan visi dan misi pemerintahan
daerah yang menjadi acuan kerja,
·
membuat sistem kerja yang baik, yaitu adanya
kejelasan tugas pokok, fungsi dan akuntabilitas pekerjaan, dan
·
membangun suasana dialogis antar pimpinan dan
staf pemda.
Terkait
dengan implementasi otonomi daerah, maka ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan untuk keberhasilan otonomi daerah, yaitu meningkatkan kualitas SDM
yang dapat dilakukan melalui:
·
Pelaksanaan seleksi PNS yang jelas, ketat,
yang baik, serta berdasarkan pekerjaan dan spesifikasi lowongan pekerjaan.
·
Peningkatan kompetensi, keterampilan, dan
sikap melalui pelatihan dan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pemerintah
daerah, serta mengevaluasi keefektifan program pendidikan dan pelatihan.
·
Penempatan PNS berdasarkan kompetensi, minat,
dan bakat, serta kebutuhan pemerintah daerah.
·
Pengembangan SDM yang kreatif, inovatif, fleksibel,
profesional, dan sinergis di pemda.
·
Menindaklanjuti ketentuan undang-undang
tentang otonomi dengan peraturan daerah yang terkait dengan kelembagaan,
kewenangan, tanggung jawab, pembiayaan, SDM, dan sarana penunjang terhadap
penugasan wewenang yang dilimpahkan pemerintah pusat.
·
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam
bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
·
Mengembangkan sistem manajemen pemerintahan
yang efektif, objektif, rasional, dan modern.
Implementasi
Politik Strategi Nasional dalam Bidang Hukum, Ekonomi, Politik dan Sosial
Budaya
a.
Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan
tuntutan reformasi melalui program legislasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten
untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum,
serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional,
terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik
Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta
pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
7. Mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
b. Bidang
Ekonomi
1. Mengembangkan persaingan yang sehat
dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan
berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
2. Mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan
yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
3. Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir
miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial
melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas
masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan
efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
4. Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
5. Mengelola kebijakan makro dan
mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku
bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan
realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat,
menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta
memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
6. Mengembangkan kebijakan fiskal
dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi,
efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan
dana dari luar negeri.
7. Mengembangkan pasar modal yang
sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan
sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
8. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman
luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan
secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar
negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan
undang-undang.
9. Mengembangkan kebijakan industri,
perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan
membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi
segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama
berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus
segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
10. Memberdayakan pengusaha kecil,
menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan
menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk
perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
c. Bidang
Politik
1. Politik
Dalam Negeri
a. Memperkuat keberadaan dan
keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
b. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar
1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai
dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi
negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu
pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga
eksekutif, legislatif dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik
nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan
kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta
mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan
menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
e. Meningkatkan kemandirian partai
politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga
negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi
kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam
kehidupan bernegara.
f. Meningkatkan pendidikan politik
secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya
politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung
tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
g. Memasyarakatkan dan menerapkan
prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
h. Menyelenggarakan pemilihan umum
secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar
prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab
yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan selambat-lambatnya
pada tahun 2004.
i. Membangun bangsa dan watak bangsa
(nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang
maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan
makmur.
j. Menindaklanjuti paradigma baru
Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan
redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi
peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan
Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan
melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Hubungan Luar Negeri
a. Menegaskan arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional,
menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan
kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta
meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan
rakyat.
b. Dalam melakukan perjanjian dan
kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat
banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c. Meningkatkan kualitas dan kinerja
aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala
bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional,
memberikan pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan
Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
d. Meningkatkan kualitas diplomasi
guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama
ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan
pembangunan kawasan.
e. Meningkatkan kesiapan Indonesia
dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam
menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f. Memperluas perjanjian ekstradisi
dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya
melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
g. Meningkatkan kerja sama dalam
segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama
kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
d. Sosial
Budaya
1. Kesehatan
dan Kesejahteraan Sosial
a. Meningkatkan mutu sumber daya
manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat,
yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan,
penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai
usia lanjut.
b. Meningkatkan dan memelihara mutu
lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara
berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan
obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
c. Mengembangkan sistem jaminan sosial
tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan,
keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan
pemerintah, perusahaan dan pekerja.
d. Membangun ketahanan sosial yang
mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah
kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan
turunnya kualitas generasi muda.
e. Membangun apresiasi terhadap
penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta
memanfaatkan pengalamannya.
2.
Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
a. Mengembangkan dan membina
kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur
bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan
Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas
perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap
nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan
serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
d. Mengembangkan kebebasan berkreasi
dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi
kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika,
moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan
terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman
Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman
jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa,
pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
Refrensi:
·
Muchji,
Achmad, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Universitas Gunadarma
·
http://filosofiindonesia.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar